Bioskop di Bekasi Mulai Dibuka Hari Ini, Rahmat Effendi: Semua Pelaku Usaha Harus Taati Prokes

28 Oktober 2020, 17:17 WIB
Ilustrasi tempat hiburan bioskop: GPBSI apresiasi kebijakan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial yang mengizinkan bioskop beroperasi mulai hari ini, Jumat 9 Oktober 2020. /PIXABAY/ /

PR BEKASI – Setelah ditutup karena masa pandemi Covid-19, pertunjukan film bioskop telah dibuka kembali di beberapa wilayah termasuk di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Bioskop di Bekasi sudah mulai beroperasi mulai hari ini, 28 Oktober 2020. Pemerintah setempat telah memberikan izin operasional atas dasar beberapa pertimbangan.

Tidak lupa tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Baca Juga: Pemerintah Cenderung Berbuat Otoriter, Refly Harun: Lawan-lawan Politik Dibungkam Pasal Karet UU ITE

"Sudah bisa beroperasi mulai hari ini dengan catatan seluruh pelaku usaha bioskop harus menaati segenap protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu, 28 Oktober 2020.

Untuk wilayah Bekasi, Rahmat Effendi mengizinkan bioskop dibuka dengan waktu operasional mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 440/1444/SET.COVID-19 tentang Standar Protokol Kesehatan pada Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperhatikan keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum, sebagai upaya pemulihan ekonomi di masa Pandemi.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Setuju Lakukan Pilkada di Tengah Pandemi: untuk Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat

Walaupun demikian, para pelaku usaha tetap mematuhi prokes yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan isi surat edaran.

"Sektor ekonomi harus tetap diperhatikan agar tidak gulung tikar dan terus menghasilkan pendapatan daerah. Ini salah satu upaya pemulihan ekonomi kita yang terdampak pandemi tanpa mengabaikan protokol kesehatan COVID-19," katanya

Menurut Rahmat Effendi, standar prokes bagi karyawan atau tempat usaha antara lain melakukan tes cepat karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Hari Ini, Kamis 28 Oktober 2020 Langsung di SCTV, Juventus vs Barcelona

Kemudian, menerapkan jaga jarak minimal 1,2 meter pada jarak antrean berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya, serta melakukan pembersihan area kerja, fasilitas, dan peralatan.

Lebih lanjut, melakukan disinfeksi seluruh fasilitas umum, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun anti bakteri, menyediakan alat bantu sarung tangan dan pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu juga harus melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja dengan ketentuan kurang dari 37,3 derajat Celsius.

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Joko Widodo Dikabarkan Beralih Profesi Jadi Dokter

"Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Jumlah pengunjung yang hadir juga harus tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal serta mengupayakan pembayaran secara nontunai dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran.

Terkhir, Rahmat Effendi mengatakan jika terpaksa harus bertransaksi dengan uang tunai, pengunjung harus cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler