Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi, Siapkan Fotokopi KTP dan SIM Lama Anda!

19 November 2020, 09:16 WIB
Pelayanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota di bulan November 2020. / Instagram/@restrobekasikota_official/Instagram/@restrobekasikota_official

PR BEKASI – Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota membuka kembali Layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling.

Setelah sebelumnya sempat berhenti beroperasi akibat pandemi COVID-19, kini telah dibuka lagi.

Sehingga, sekarang warga Kota Bekasi dapat melakukan perpanjangan SIM Keliling di Polrestro Bekasi Kota.

Baca Juga: Warga Bantar Gebang, Hari Ini Akan Ada Pemadaman Listrik Hingga Pukul 11.00

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NTMC Polri pada Kamis, 19 November 2020, bahwa pelayanan SIM Keliling menggunakan protokol kesehatan.

Bagi pemohon wajib menggunakan masker dan  menerapkan jaga jarak serta tidak menciptakan kerumunan di dalam area pembuatan SIM.

Hal tersebut ditujukan untuk mencegah penularan dan  terbentuknya klaster baru COVID-19.

Layanan SIM Keliling hari ini Kamis, 19 November 2020 berlokasi di Bekasi Cyber Park mulai pukul 8.00 hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Sebut Ada Diskriminasi Hukum Terhadap Anies Baswedan, Fadli Zon Beberkan 4 'Kejanggalan' Polisi

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Diketahui, biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Bongkar Dasar Hukum Pemanggilan oleh Polda, Refly Harun: Seorang Anies pun Tidak Boleh Menghindar

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni sebagai berikut.

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

Sebelumnya, diketahui bahwa aturan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Beri Izin Penjemputan Habib Rizieq, DPP FPI: Semoga Pak Mahfud MD Tidak Dipanggil seperti Pak Anies

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM telah diatur dalam Pasal 281.

Saat ini, layanan SIM Keliling dapat diikuti dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut juga berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler