PR BEKASI – Melalui Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang fasilitasi segala hal yang berkaitan dengan Pesantren (Perda Pesantren).
Pengesahan ini dilaksanakan dalam kesempatan rapat paripurna yang digelar pada Senin, 1 Februari 2021.
Dengan lahirnya Perda Pesantren ini, Pemerintah Jawa Barat nantinya mempunyai kewajiban untuk memberikan fasilitasi terhadap perkembangan pesantren.
Sebelum adanya peraturan daerah mengenai pesantren, selama ini hanya ditangani Biro Pengembangan dan Pelayanan Sosial (Yanbangsos).
"Alhamdulillah ini adalah perda tentang pesantren pertama di Indonesia setelah kaluarnya Undang-Undang tentang Pesantren tahun 2019 lalu," ujar Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Sidkom Djampi.
Sidkom menambahkan, dengan adanya Perda Pesantren ini, maka pesantren yang ada di Jawa Barat memiliki payung hukum untuk berkembang atas fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Berlaku Mulai 5 Februari, Tarif Uji Coba GeNose C19 di Stasiun Dibanderol Rp20.000
"Sehingga pesantren akan lebih leluasa menjalankan tiga fungsinya sebagai sarana pendidikan, dakwah dan pengembangan sumber daya," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs bekasikab.go.id Rabu, 3 Februari 2021.