Soroti Kasus Sengketa Lahan Pesantren HRS, Marzuki Alie: PTPN Bisa Ambil Lagi, Tapi Ganti Rugi

- 29 Desember 2020, 21:00 WIB
Marzuki Alie komentari kasus sengketa lahan Pesantren Markaz Syriah FPI.
Marzuki Alie komentari kasus sengketa lahan Pesantren Markaz Syriah FPI. /Instagram.com/@marzukialie

PR BEKASI - Kasus sengketa lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN VIII) menjadi perbincangan publik Indonesia baru-baru ini.

Sejumlah politisi turut menyoroti kasus sengketa lahan tersebut, termasuk mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie.

Dijelaskan bahwa Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI Megamendung berdiri pada tanah tersebut sejak tahun 2013.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut KPK Tahun Ini Lebih Baik, Rocky Gerung: Artinya Kabinet Sekarang Lebih Buruk

Kini, pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Untuk informasi, lahan tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat adalah milik negara menurut PTPN VIII.

Adapun status lahan yang digunakan pesantren Habib Rizieq, menurut PTPN VIII, tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII dan sudah habis masa berlaku.

Baca Juga: Soroti Kasus Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI dengan PTPN VIII, Andi Arief: Ini Soal Sederhana

Atas dasar itu, PTPN VIII mengirim somasi kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x