PTPN VIII meminta pesantren Markaz Syariah yang dipimpin oleh Habib Rizieq segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.
Apabila somasi tidak diindahkan, PTPN VIII akan melaporkan pihak pengurus Pesantren Markaz Syariah ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah.
Baca Juga: Ini Sosok MYD, Michael Yukinobu Defretes yang Sedang Hangat Diperbincangkan Warganet
Namun, di sisi lain, tim hukum Markaz Syariah menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona.
PTPN VIII, menurut tim hukum Markaz Syariah, seharusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual surat-surat yakni petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.
Tim hukum Markaz Syariah menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari para petani dengan surat yang ditandatangani pejabat setempat.
Baca Juga: Hukum Kepemilikan Lahan Markaz Syariah, Mahfud MD: Yang Diperoleh Sah, Tidak Bisa Diambil Sepihak
Terkait hal tersebut, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie mengungkap, petani yang menjual bukan penggarap liar sebab memiliki surat-surat HGU.
"Petani itu sudah ada suratnya dari perangkat pemerintah setempat. Bukan penggarap liar," tutur Marzuki Alie.
Lha petani itu sdh ada suratnya dari perangkat pemerintah setempat. Bukan penggarap liar.— Marzuki Alie Dr.H. (@marzukialie_MA) December 27, 2020
Surat-surat tersebut dibeli Habib Rizieq untuk pembangunan pesantren. Adapun lahan tersebut, menurut Marzuki, digunakan untuk keperluan umat.