Soroti Kasus Sengketa Lahan Pesantren HRS, Marzuki Alie: PTPN Bisa Ambil Lagi, Tapi Ganti Rugi

- 29 Desember 2020, 21:00 WIB
Marzuki Alie komentari kasus sengketa lahan Pesantren Markaz Syriah FPI.
Marzuki Alie komentari kasus sengketa lahan Pesantren Markaz Syriah FPI. /Instagram.com/@marzukialie

Baca Juga: Faizal Assegaf Sebut Polisi dan Mahfud Sedang Kembangkan Ilmu Investigasi Berbasis Goib, Ada Apa?

Oleh sebab itu, Marzuki menilai PTPN bisa kembali ambil tanah dengan catatan membayar ganti rugi.

"HRS beli dari rakyat, bangun pesantren, tapi bukan untuk pribadi, untuk umat dengan diwakafkannya. Jadi, bukan untuk pribadi HRS. PTPN bisa ambil lagi, tapi ganti rugi," ujar Marzuki Alie dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 29 Desember 2020.

Perlu diketahui, tim hukum Markaz Syariah berencana akan mengadakan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Masih Teratas, Disusul Ketat oleh Ganjar dan Ridwan Kamil di Bawahnya

Pihak Markaz Syariah berencana meminta ganti rugi penggusuran pesantren jika PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah