Baca Juga: Faizal Assegaf Sebut Polisi dan Mahfud Sedang Kembangkan Ilmu Investigasi Berbasis Goib, Ada Apa?
Oleh sebab itu, Marzuki menilai PTPN bisa kembali ambil tanah dengan catatan membayar ganti rugi.
"HRS beli dari rakyat, bangun pesantren, tapi bukan untuk pribadi, untuk umat dengan diwakafkannya. Jadi, bukan untuk pribadi HRS. PTPN bisa ambil lagi, tapi ganti rugi," ujar Marzuki Alie dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 29 Desember 2020.
HRS beli dari rakyat, bangun pesantren, tapi bukan utk pribadj, utk ummat dengan diwakafkannya. Jadi bukan utk pribadi HRS.
PTPN bisa ambil lagi tapi ganti rugi— Marzuki Alie Dr.H. (@marzukialie_MA) December 27, 2020
Perlu diketahui, tim hukum Markaz Syariah berencana akan mengadakan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Masih Teratas, Disusul Ketat oleh Ganjar dan Ridwan Kamil di Bawahnya
Pihak Markaz Syariah berencana meminta ganti rugi penggusuran pesantren jika PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.***