Untuk persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Penggati KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/SUKET 5 lembar.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlaku habis.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, harus diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM KELILING).
Baca Juga: Baku Tembak di Intan Jaya Papua Pecah Lagi, TNI Tembak Mati Satu Anggota KKB