Selain itu, Sekjen Kemenkes juga melihat adanya spanduk yang dipasang di setiap sudut stadion. Spanduk itu berisikan ajakan untuk melakukan 5M sesuai dengan standar penerapan protokol.
5M yang dimaksud ialah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas warga.
"Tinggal bagaimana warga menerapkan protokol 5M, karena ini mutlak menjadi tanggung jawab masyarakat, bukan hanya Kadinkes atau jajaran dinas kesehatan dan aparat saja," sambungnya.
Baca Juga: Ungkap 'Bobrok' SBY, Muhammad Rahmad: Ketika Beliau Jadi Ketum lah, Budaya Pungutan Dimulai
Sri Enny Mainiarti selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi syarat yang utama dalam vaksinasi Covid-19.
"Peserta vaksinasi diwajibkan mematuhi protokol kesehatan 5M. Kami dibantu rekan-rekan dari petugas kepolisian dan Satpol PP untuk memastikan prokes dilaksanakan dengan baik," katanya.
Beberapa waktu lalu, isu tentang adanya kerumunan di lokasi yang sama saat vaksinasi awal tahap kedua ditepis oleh Sri Enny.
Menurutnya, pada saat itu peserta vaksin yang berada di tribun atas turun ke tempat lokasi registrasi sehingga menimbulkan keramaian.
"Kerumunan dalam hitungan detik berhasil diurai oleh petugas kepolisian dibantu Satpol PP. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan ada kerumunan dalam waktu lama," ujarnya.