Refly Harun Sebut Kasus HRS Bisa Dihentikan dengan Hak 'Sakti' Presiden Jokowi, Amien Rais Berikan Tanggapan

- 20 Maret 2021, 09:51 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan persidangan kasus HRS dapat dihentikan dengan menggunakan hak 'sakti yang dimiliki oleh Presiden Jokowi, hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Amien Rais.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan persidangan kasus HRS dapat dihentikan dengan menggunakan hak 'sakti yang dimiliki oleh Presiden Jokowi, hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Amien Rais. /Instagram.com/@reflyharun

PR BEKASI - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tengah menjalankan proses hukum saat ini.

Kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat menyeret nama HRS ke meka hijau.

Hingga saat ini sejumlah pihak masih menyoroti dan memberikan tanggapannya terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Sah! Mantan Suami Laudya Cynthia Bella, Engku Emran Resmi Menikah dengan Noor Nabila

Baca Juga: WhatsApp, Facebook, dan Instagram 'Down' Pagi Ini, Kemungkinan Hal Ini Jadi Penyebabnya

Baca Juga: HRS Membisu Berulang Kali Ditanya Hakim, Ferdinand: Orang Ini Merasa Bisa Mengatur Semua

Salah satunya yakni, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun yang menyoroti bahwa persidangan HRS dapat dihentikan.

Menurut Refly Harun, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mempunyai hak-hak preogratif yang dapat digunakan dalam kasus HRS tersebut.

Menurutnya, jika HRS belum diproses oleh hukum, maka Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti.

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Ikuti Sidang Daring, Teddy Gusnaidi: Terpaksa Gue Harus Ajarin Dia Soal Ini

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ingin 2 Ibunya Ada di Pelaminan, Ashanty: Siapa pun Itu Enggak Boleh Sakit Hati

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti dapat diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Selain itu, Jokowi juga bisa memberikan abolisi kepada HRS. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.

Baca Juga: Turut Bahagia atas Nama Baru Aprilia Manganang sebagai Pria, Ridwan Kamil: Kaum Hawa Silakan Nyanyi

Baca Juga: Duit Rp400 Juta Raib Hanya dalam 1 Menit setelah Penyetoran, Nasabah Bantah Batalkan Transaksi

Berbeda dengan amnesti, Presiden dapat memberikan abolisi dengan hanya memperhatikan pertimbangan DPR. Selain amnesti dan abolisi, Jokowi juga bisa memberikan grasi kepada HRS.

“Jika tidak mau losing face (sidang virtual), bisa diberikan grasi,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube Refly Harun, Sabtu, 20 Maret 2021.

Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan.

Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan. Menanggapi hal tersebut, eks Ketua MPR Amien Rais meminta kepada Jokowi untuk segera merealisasikan hak-hak preogratif tersebut.

Baca Juga: Penggemar 'Dibohongi', YouTuber Korea ‘Rui’ Gunakan Teknologi Deepfake demi Ciptakan Wajah Cantiknya

Baca Juga: Informasi Pemadaman Listrik Sementara di Bekasi Hari Ini, 5 Wilayah Ini Akan Terdampak

“Kalau itu hanya kerumunan, saya minta hukuman yang seringan mungkinlah,” kata Amien Rais, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Refly Harun Sarankan Jokowi Berikan 3 Hak ‘Sakti’ kepada HRS, Amien Rais: Ada Injustice yang Luar Biasa".

“Sebenarnya yang seringan mungkin itu kalau dia cuma dituntut dengan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Karena masuk pasal penghasutan, itu tuntutannya enam tahun jadinya. Hasutan itu mengundang perkawinan dan acara Maulid Nabi,” ungkap Refly.

“Saya sebagai orang awam, saya tahu bahwa ada injustice (ketidakadilan) yang luar biasa,” kata Amien.

Sebelumnya, sidang perdana terdakwa HRS telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa 16 Maret 2021 pukul 13.00 WIB.

HRS didakwa atas tiga kasus yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor

Sidang pun digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara. Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.

Kemudian, tim pengacara dan HRS melakukan walk out (WO) pada pukul 14.10 WIB. WO tersebut diawali dengan protes yang dilayangkan tim pengacara dan HRS kepada Ketua Majelis Hakim Khadwanto agar sidang dilakukan secara langsung, bukan virtual.

Namun, Khadwanto menolak permintaan tersebut dan memutuskan tetap melanjutkan persidangan secara virtual.*** (Dharma Anggara/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah