Stasiun Bekasi Sediakan Tes GeNose dengan Biaya Rp30.000

- 21 Maret 2021, 19:19 WIB
Para penumpang hendak menunggu kereta api datang di Stasiun Bekasi, Senin, 14 Desember 2020.
Para penumpang hendak menunggu kereta api datang di Stasiun Bekasi, Senin, 14 Desember 2020. / M. H Ali Fahmi/Pikiran-Rakyat.com

PR BEKASI - PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberlakukan penyesuaian harga tes Genose untuk layanan di Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Bekasi.

Terhitung 20 Maret 2021 biaya administrasi Tes GeNose mengalami penyesuaian menjadi Rp30.000.

Penyesuaian harga Tes GeNose ini sudah melalui evaluasi bersama antara PT KAI dan stakeholder.

Hal tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KA di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 4 WNI yang Sempat Disandera Kelompok Abu Sayyaf Berhasil Diselamatkan Tentara Filipina

Baca Juga: Berharap Dapat Keringanan Hukuman dari Pengadilan Tipikor, Zumi Zola: Saya Ingin Cepat Pulang dan Rawat Ibu

Baca Juga: (Hoaks atau Fakta) Beredar Video Unjuk Rasa di Kuala Lumpur Malaysia Lawan Arogansi China, Simak Faktanya

Dijelaskan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa. Penyesuaian harga tes GeNose bertujuan untuk meningkatkan layanan dan mengakomodir kebutuhan pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Layanan Tes GeNose juga dibuka di Stasiun Bekasi mulai Sabtu 20 Maret 2021.

"Kini Stasiun Bekasi telah tersedia perangkat alat tes GeNose lengkap dengan fasilitas pendukungnya, seperti bilik pengambilan sampel napas, perangkat komputer, ruang tunggu dan print bagi analis dan media (LCD, poster) sebagai alat sosialisasi cara melakukan Tes GeNose," kata Eva sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 21 Maret 2021.

Menurut Eva, bagi calon penumpang KA yang akan melakukan pemeriksaan Tes GeNose diwajibkan tidak makan/minum dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan GeNose Test.

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menghimbau para calon pengguna yang akan menggunakan layanan tes di Stasiun agar melakukan pemeriksaan H-1 atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021.

Ditetapkan bahwa untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x