PR BEKASI - Kebijakan pemerintah melarang warga untuk tidak mudik lebaran 2021.
Kebijakan tersebut juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, diantaranya dengan menyiapkan enam titik penyekatan untuk menjaring pemudik yang berusaha melanggar larangan mudik Lebaran.
Terkait itu Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis soal larangan mudik dari Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Kasus Covid-19 Lagi Turun, Mudik Sepakat Tahan Dulu
"Kami siapkan enam titik penyekatan sambil menunggu petunjuk teknis larangan mudik dari Kementerian Perhubungan," kata Yana di Cikarang, Jumat, 9 April 2021.
Enam titik penyekatan tersebut yakni akses Kalimalang-Karawang, Jalan Raya Pantura Kecamatan Kedungwaringin dan Jembatan Pebayuran.
Kemudian akses jalan tol di KM 36 Tol Jakarta-Cikampek, Gerbang Tol Cikarang Barat dan Gerbang Tol Delta Mas ke Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Laporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa Pasal Perzinaan, Rio Reifan: Saya Dizalimi dan Difitnah
Menurut Yana, enam titik penyekatan pemudik ke arah timur itu bisa saja bertambah.