Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 Kota Bekasi di Masa Pandemi Covid-19

- 10 April 2021, 11:08 WIB
lustrasi salat. Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa pandemi Covid-19.
lustrasi salat. Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa pandemi Covid-19. /Pixabay/rudolf_langer

PR BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah sejalan dengan syari'at Islam dan mengikuti protokol kesehatan.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditujukan kepada Para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Para Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Islam di Kota Bekasi, dan Para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se- Kota Bekasi berisikan tentang panduan pelaksanaan ibadah ditengah pandemi Covid-19 antara lain:

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polres Metro Bekasi Siapkan 10 Titik Pos Pengamanan di Jalan Utama hingga Jalan Tikus

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan sesuai hukum syari'ah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama'i (buka puasa bersama).

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Pengakuan Sofyan Tsauri yang Memilih Insaf dari Kelompok Teroris, Sadar Ketika di Penjara

4. Pengurus Masjid/Mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardhu lima waktu, sholat tarawih dan witir, Tadarus Al Qur'an, dan I'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas Masjid/Mushalla dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 sentimeter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah shubuh paling lama dengan durasi waktu 15 Menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di Masjid/Mushalla dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapanitas ruangan dengan penenapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Media Asing Soroti Bencana di NTT, Sebut Indonesia Kurang dalam Kesiapsiagaan Hadapi Siklon Tropis 

5. Pengurus dan Pengelola Masjid/Mushalla sebagnimana angka 4 wajib menunjuk petugas untuk menastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamuah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid/Mushalla, menggunakan masker, menjaga jaruk aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau ukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul qur'an yang diadakan didalam maupum diluar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 % dari kapasitas tempat atau lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa Ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Selain Merusak dan Menembak, KKB Juga Bakar Sekolah dan dan Hilangkan Nyawa Seorang Guru

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuuwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai- nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai- nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

Baca Juga: Niat Berbuka Puasa Ramadhan Sesuai Sunah Nabi, Berikut Bacaan Latin Beserta Terjemahnya

11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

12. Penyelenggaraan kegiatan Ibadah Ramadhan seperti halnya Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H dapat dilaksanakan bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta jarak antar jamaah 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol secara ketat.

Baca Juga: Lafal Bacaan Niat Puasa Ramadhan Beserta Latin dan Terjemahnya

13. Pelaksanaan kegiatan Sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri Tahun 2021 M./1442 H. dihimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah tetapi menugaskan para guru agama dan Dai setempat dengan penyampaian ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat;

14. Kegiatan Silaturrahim atau Halal Bihalal pasca ibadah sholat Idul Fitri tahun 2021 M/1442 H dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah