"Sudah, masih pendalaman," ungkapnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Dakta.
Dia belum dapat menjelaskan secara rinci, apakah terduga pelaku ditahan atau hanga sebatas dipanggil untuk pemeriksaan.
Diketahui sebelumnya Korban yang diketahui berinisial PU, sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara dengan AT selama sembilan bulan.
Namun saat berpacaran, AT dilaporkan sering melakukan kekerasan hingga mengajak PU untuk bersetubuh.
Baca Juga: SBY Sebut Prajurit yang Bertugas di Kapal Selam Punya Risiko Tekanan Psikologis, Kenapa?
AT akhirnya dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 12 April 2021.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia menuturkan laporan dari keluarga korban kini sudah teregistrasi dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.***