Tiga Guru Honorer Nekat Long March dari Cikarang ke Istana, Disdik Bekasi Upayakan Pemenuhan Tuntutan

- 27 April 2021, 19:38 WIB
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, H Carwinda buka suara soal aksi nekat FPHI yang melakukan jalan kaki dari Cikarang ke Istana.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, H Carwinda buka suara soal aksi nekat FPHI yang melakukan jalan kaki dari Cikarang ke Istana. /Humas Pemkab Bekasi

PR BEKASI - Tiga guru honorer dari Forum Pembela Honorer Indoneia (FPHI) asal Kabupaten Bekasi yang nekat melakukan long march ke Istana Negara pada Senin, 26 April 2021 masih menyisakan ceritakan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, H Carwinda akhirnya buka suara.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi meminta FPHI untuk kembali duduk bersama dan kembali mengajar ke sekolah.

Baca Juga: Gempa Sukabumi Berpusat di Laut, BMKG Revisi Kekuatan Gempa yang Terasa di Jakarta hingga Bandung 

"Saya minta teman-teman GTK Non-ASN yang saat ini melakukan aksi, ayo kembali mengajar, kembali ke sekolah melaksanakan fitrahnya sebagai guru, menjalankan tupoksinya sebagai pengajar," ujar Carwinda dalam siaran pers di Cikarang Pusat, pada Selasa, 27 April 2021.

Disampaikannya, Dinas Pendidikan membutuhkan dukungan guru tenaga kependidikan (GTK) Non-ASN dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

Karena jumlah guru PNS di Kabupaten Bekasi masih terbatas ditambah banyak yang pensiun, meninggal dunia, ataupun pindah bekerja.

Sehingga hal itu membuat Disdik Kabupaten Bekasi harus mencari orang lain di luar ASN untuk mendukung dan melaksanakan proses KBM.

Baca Juga: Purn Aji Soelarso Sebut Cadangan Oksigen Tidak Berlaku pada Insiden KRI Nanggala 402, Ini Sebabnya 

"Disdik adalah rumah besar kita tetapi sampai hari ini mereka belum datang ke Disdik. Ibarat orang tua dan anak kita ingin satu visi dan misi dalam membangun pendidikan di Kabupaten Bekasi bersama mereka," ucap Carwinda.

"Meskipun secara jumlah mayoritas sudah memahami dan bagi temen lain yang mungkin ada perbedaaan dapat diselesaikan secara dialog akan kita akomodir kok," katanya menambahkan.

Sesuai dengan roadmap Kabupaten Bekasi, kata dia, tahun 2024 besaran kesejahteran Jastek GTK Non-ASN akan terus diperjuangkan agar setara dengan ASN.

Namun, disampaikannya, jumlah besarannya tidak bisa sekaligus melainkan harus bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Soroti Insiden Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Mustofa Nahra: Enggak Ada Satupun Pejabat yang Mundur? 

"Ini sudah mendapat restu dari Bupati. Ia sangat menginginkan perbaikan kesejahteran mereka, tetapi karena Covid-19 anggaran di-refocusing, jadi prosesnya harus bertahap," kata Carwinda.

"Keinginan untuk mendapatkan besaran jastek 2.8 jt/bulan hal ini dapat dimungkinkan dapat terpenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ucapnya.

Carwinda menyampaikan bahwa dana di Tahun Anggaran 2021, telah mengalokasikan besaran jastek Rp 2.129.500/bulan dan apabila ditambah dengan alokasi dari dana BOS sampai dengan Rp 700.000/bulan.

Maka setiap guru honorer, jika ditotal, akan mendapatkan Rp2.829.500 per bulan. Hal itu sudah sesuai tuntutan mereka.

Baca Juga: Divonis Hanya Bertahan Hidup 3,5 Tahun, Ustaz Zacky Mirza: Ambil Aja ya Allah, Saya Sudah Pasrah 

"Kita juga mendorong dan mendukung mereka untuk mengikuti seleksi 1 juta formasi PPPK yang diluncurkan pemerintah pusat," kata Carwinda.

"Kita siap mendampingi mereka dengan harapan bisa lulus semua," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pemkab Bekasi pada Selasa, 27 April 2021.

Sampai saat ini, kebutuhan GTK di Kabupaten Bekasi adalah 15.000 lebih dan yang baru tersedia melalui tenaga ASN adalah 6.315.

Sisanya dipenuhi GTK Non-ASN sejumlah 9.156 yang perekrutannya mengacu Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Munarman, Ferdinand Hutahaean: Sabar, yang Lain Menyusul 

Istilah yang dipakai adalah jasa tenaga kerja yang dilakukan melalui perjanjian kerja antara Dinas Pendidikan dengan jasa tenaga kerja secara perorangan.

Keinginan GTK Non-ASN untuk diterbitkan SK Penugasan dari Bupati Bekasi dikatakan bertentangan dengan PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Karena hal itu berkaitan dengan persyaratan penerbitan NUPTK untuk GTK Non ASN sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi surat keputusan penugasan dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan persekjend No 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Detik-detik Munarman Digeruduk Densus 88 di Kediamannya Tanpa Pakai Sendal: Ini Tidak Sesuai Hukum Ini

"Selanjutnya di informasikan bahwa Dinas Pendidikan telah menerbitkan SK Penugasan sejak tahun 2019 dan sudah berhasil diterbitkannya NUPTK oleh PDSPK bagi GTK Non ASN," tuturnya.

Terkait tuntutan beberapa GTK Non-ASN yang belum dibayarkan Jastek-nya selama 3 bulan, Dinas Pendidikan telah melakukan pembayaran kepada 9.156 orang.

Ribuan orang tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi dan terdapat beberapa orang GTK Non ASN yang perjanjian kerjanya berakhir tanggal 31 Desember 2020.

Sejak tanggal 1 Januari 2021, Dinas Pendidikan tidak lagi melakukan perjanjian kerja, maka yang bersangkutan bukan GTK Non ASN pada Dinas Pendidikan.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah