Kasus Covid-19 Naik Tajam, Tim Satgas Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Beri Imbauan

- 19 Juni 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi Covid-19. Tim Satgas Kecamatan Cibitung KabupatenBekasi memberikan imbawan pada warga soal kasua Covid-19 kembali alami lonjakan.
Ilustrasi Covid-19. Tim Satgas Kecamatan Cibitung KabupatenBekasi memberikan imbawan pada warga soal kasua Covid-19 kembali alami lonjakan. /unsplash/Viktor Forgacs/


PR BEKASI - Kaus Covid-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah termasuk wilayah Kabupaten Bekasi yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Terkait itu melalui Surat Edaran Menteri dalam Negeri No 13 tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro Tahun 2021.

Serta Surat Edaran Menteri Agama No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Kembali Terapkan PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021

Pemerintah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pencegahan serta disiplin Prosedur Kesehatan (Prokes).

Hal tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama Tim Gugus Tugas Kecamatan Cibitung, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari informasi di Kecamatan Cibitung pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Dengan itu pemerintah Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, menghimbau kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut.

 

 

1. Agar melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) yaitu menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Kembali Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Prokes dan WFH 25 Persen Usai Alami Lonjakan Kasus

2. Untuk menunda pelaksanaan kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan diantaranya yaitu tidak melaksanakan resepsi/hajatan, baik resepsi pernikahan ataupun resepsi Khitanan (kecuali akad nikah dan Khitan).

3. Kegiatan keagamaan mengacu kepada surat edaran Menteri Agama RI nomor 13 tahun 2021, tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

4. Apabila terdapat pelanggaran, maka pihak penyelenggara akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas terbitnya surat himbauan tersebut untuk disampaikan langsung kepada masyarakat agar menaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Serta menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pesta hajatan dan pembatasan pelaksananan kegiatan pertemuan sosial Keagamaan yang sifatnya mengundang kerumunan masa.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x