Info BPUM PNM Mekar BRI dan BNI bagi Warga Bekasi, Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2

- 7 Juli 2021, 19:36 WIB
Cara daftar BLT UMKM atau BPUM dari BRI dan BNI sebesar Rp1,2 juta untuk warga Bekasi.
Cara daftar BLT UMKM atau BPUM dari BRI dan BNI sebesar Rp1,2 juta untuk warga Bekasi. /Pixabay

PR BEKASI - Dalam rangka membantu para pelaku usaha UMKM yang ekonominya terdampak Covid-19, bantuan langsung tunai (BLT) UMKM kembali digulirkan.

BLT UMKM Tahap 2 ini adalah program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang dikhususkan untuk para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) terdampak Covid-19 dalam rangka menjaga produktif selama masa pandemi Covid-19.

Masing-masing penerima BPUM akan menerima bantuan uang tunai berjumlah Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Kabupaten Bogor 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya 

Menurut informasi, Banpres BPUM PNM Mekar BRI dan BNI sedang mempersiapkan tahap ke-2.

"Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 Triliun," bunyi petikan kutipan akun Instagram @kemenkopukm, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 7 Juli 2021.

Warga Bekasi yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapat BLT UMKM 2021 Tahap 2 dengan cara offline ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Sukamahi, Central Cikarang, Bekasi.

Dinas Koperasi dan UKM Bekasi buka setiap hari kerja mulai pukul 8.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kota Malang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya 

Sementara itu, Warga Bekasi yang sudah mendaftar BLT UMKM 2021 Tahap 2 dapat mengecek nama dengan cara berikut.

1. Buka situs https://banpresbpum.id.

2. Selanjutnya, masukan NIk yang tertera dalam KTP Anda.

3. Klik tombol 'cari'.

4. Anda akan mendapat pemberitahuan jika lolos atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Jadwal Resmi Pencairan BPUM BRI dan BNI Tahap 3, Cek Daftar Penerima BLT UMKM dari Kemenkop UKM 

Sementara itu, bagi Anda selaku nasabah BRI, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut.

1. Buka situs https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian, masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Masukan kode verifikasi.

4. Selanjutnya, klik tombol 'Proses Inquiry'.

5. Lalu, nomor KTP baik yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x