“Jika tidak, kami sepakat untuk ikut mogok daerah tanggal 2,3,4 Desember. Kawan-kawan buruh di Bekasi, kota maupun kabupaten, tidak usah masuk kerja. Sama-sama ke Bandung. Akan ada 100.000 buruh yang akan mogok kerja,” ucap dia.
Selain penerbitan SK, ribuan buruh ini pun menuntut ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi. Hingga kini, UMSK tak pernah ditetapkan kendati telah berulang kali dibahas.
Baca Juga: Gas Elpiji Meledak, Kebakaran Hanguskan 7 Kontrakan dan Satu Keluarga Alami Luka Bakar
“Kami desak UMSK yang harus sudah ditetapkan di Bekasi. Ini menunjang pendapatan kami berdasarkan beban kerja yang dimiliki,” ucap dia.
Sementara itu, Asisten Daerah III Suhup menyatakan, Pemkab Bekasi telah mengirimkan surat kepada Pemprov Jabar agar segera menetapan SK UMK.
“Jadi soal SK ini sudah kami kirimkan sebenarnya suratnya pada gubernur yang ditandatangani bupati. Surat dikirimkan tanggal 27 November kemarin. Jadi semoga saja segera diterbitkan SK nya,” ucap dia.
Kepala Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah membenarkan adanya perbedaan surat edaran dengan SK.
Baca Juga: Puluhan Sopir Ambulance Berlomba Selamatkan Nyawa
Menurut dia, sebenarnya jika seluruh perusahaan patuh, maka surat edaran tidak menjadi masalah.
“Namun di kala perusahaan yang mungkin tidak patuh, dengan tidak memberikan gaji sesuai UMK, akan ada kesulitan bagi pengawas, karena tidak ada sanksi,” ucap dia.