Sedangkan terkait UMSK, Nur menjelaskan, berdasarkan PP 78/2015, penetapan itu sepenuhnya berada di ranah buruh dengan perusahaan.
“Urusannya jadi bipartit, pemerintah tidak punya kewenangan memfasilitasi seperti UMK. Meski begitu, kami turut membantu, inisiatif. Hanya saja memang masih dalam proses, terutama perundingan antara dua kubu yang bertolak belakang ini, buruh dan perusahaan. Namun inisiatif ini terus dilakukan,” ucap dia.