Warga yang Lintasi Jalan Cikarang-Cibarusah Harus Rasakan Macet Hingga Tahun Depan

- 5 Desember 2019, 10:08 WIB
KENDARAAN mengantre di Jalan Cikarang-Cibarusah, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Kemacetan sepertinya masih akan terus terjadi hingga tahun depan setelah proyek pelebaran jalan ditunda.*
KENDARAAN mengantre di Jalan Cikarang-Cibarusah, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Kemacetan sepertinya masih akan terus terjadi hingga tahun depan setelah proyek pelebaran jalan ditunda.* /TOMMI ANDRYANDY/PR //

CIKARANG (PR)- Lalu lintas padat dan macet di Jalan Cikarang-Cibarusah harus dirasakan oleh masyarakat setiap hari setidaknya hingga tahun depan.

Hal ini disebabkan oleh kembali ditundanya proyek pelebaran jalan yang menghubungkan antara wilayah Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor tersebut.

Sejak pertama kali proyek tersebut dijalankan tahun 2017 yang lalu, proyek pelebaran jalan ini telah mengalami penundaan sejak beberapa kali.

Baca Juga: Tarif Angkot di Bekasi Tinggi, Sekali Jalan Bayar Bayar Rp 30.000

Adapun kembali ditundanya proyek pelebaran jalan ini lantaran terganjal proses pembebasan lahan yang tidak kunjung rampung.

“Betul (ditunda), penyebabnya masih pada proses pembebasan lahan di lokasi pelebaran jalan belum selesai,” kata Perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Gunari Arifin, Rabu, 4 Desember 2019.

Untuk diketahui, pengelolaan Jalan Cikarang-Cibarusah merupakan kewenangan Pemprov Jabar.

Baca Juga: 600 Bibit Pohon Ditanam, Pemkot Bekasi Apresiasi Pihak Swasta

Sedangkan pada proses pembebasan lahan diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Diungkapkan Gunari, pelebaran jalan sebenarnya telah dilaksanakan pihak Dinas PUPR Jabar.

Bahkan, sebelum digelar, pihaknya telah memastikan lahan telah dibebaskan. Hanya saja, memasuki triwulan akhir 2019, pembebasan lahan tak selesai.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Diminta Tidak Tinggal Diam Sikapi Fenomena Homoseksual

“Bahkan ada beberapa bangunan yang infonya telah dibebaskan tapi belum dilakukan pembongkaran. Itu bukan kewenangan kami sehingga akhirnya dibatalkan,” ucap dia.

Pelebaran jalan itu rencananya bakal dilakukan mulai dari Kandang Roda hingga Kantor Kecamatan Cikarang Selatan, atau sejauh sekitar 1 kilometer.

Jalan yang awalnya memiliki lebar tujuh meter, diperluas menjadi 14 meter.

Karena pembebasan lahan tak selesai, alhasil pengerjaan pelebaran jalan pun dialihkan menjadi peningkatan jalan. “Jadinya perbaikan jalan yang ada,” ucap Gunari.

Baca Juga: Delapan Kecamatan di Bekasi Ditetapkan Rawan Banjir

Diungkapkan dia, pembebasan lahan diharapkan dapat tuntas dalam waktu dekat. Soalnya, proyek pelebaran jalan telah kembali dianggarkan pada 2020. Bahkan, proses lelang bakal digelar di awal tahun.

“Kami berharap dapat segera tuntas pembebasannya karena di awal tahun sudah lelang dan titiknya jadi panjang dari Kadang Roda sampai Kecamatan Setu, kurang lebih dua kilometer,” ucap dia.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan membenarkan pelebaran jalan Cikarang-Cibarusah ditunda lantaran belum selesainya pembebasan lahan.

Baca Juga: Masuki Musim Hujan, Pemkab Bekasi Normalisasi 25 Sungai

Menurut dia, proses pembebasan memerlukan tahapan yang dijalani, terutama legalitas pemilik lahan. Dalam beberapa kasus, masih ditemukan warga yang belum dapat memenuhi legalitas kepemilikan. Meski begitu, proses pembebasan lahan terus dilakukan.

Menurut Ridwan, setidaknya diperlukan anggaran Rp 150 miliar untuk pembebasan lahan. Karena keterbatasan anggaran, proses pembebasan dilakukan bertahap sejak 2017. Rinciannya pada 2017 dianggaran Rp 41 miliar, kemudian 2018 dianggarkan Rp 19 miliar lalu di 2019 Rp 39 miliar.

“Karena memang masih dalam proses. Tiap tahun dianggarkan termasuk di 2020, dialokasikan Rp 24 miliar. Tapi kami yakini sudah rampung tahun depan tinggal dilebarkan jalannya,” ucap dia.

Baca Juga: Angka HIV-AIDS Tinggi, Penyimpangan Orientasi Seks Jadi Penyebab Utama

Kepala Bidang Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus mengatakan, proses pembebasan lahan tinggal menyisakan 36 bidang.

“Kami harapkan 2020 pembebasan selesai karena tinggal 36 bidang, tetapi tergantung pemilik tanah juga. Makanya saya minta bantuan ke Camat dan Kepala Desa untuk membantu mengkomunikasikan,” kata dia.

Seperti diketahui, jalan sepanjang sekitar 17,2 kilometer itu menjadi jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor. Meski begitu, pada jam sibuk, pagi maupun sore kemacetan di lokasi tersebut tidak terhindarkan.

Selain dipadati warga yang pergi bekerja, kemacetan pun dipicu kendaraan berat yang kerap berlalu lalang.***

 

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x