PIKIRAN RAKYAT - Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sempat mengemukakan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto tentang uang suap Rp 1 miliar.
Saat itu Iwa karniwa menyatakan bahwa Rp 1 miliar itu murah, biasanya Rp 3 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus Meikarta jilid 2 dengan terdakwa Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 27 Januari 2020.
Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi Siap Disidangkan
Baca Juga: Begal Payudara di Bekasi dan Logika Berita Ngawur di Baliknya
Dalam sidang yang dipimpin oleh Daryanto tersebut dihadirkan sebelas orang saksi, di antaranya mantan Sekdis PUPR Bekasi Hendri Lincoln, anggota DPRD Bekasi Soleman, anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, dan saksi lainnya.
Sidang tersebut digelar menjelang Magrib hingga Senin malam.
"Pak Iwa ngomong segitu mah murah, biasanya Rp 3 miliar," ujar saksi Soleman menjawab pertanyaan penuntut umum KPK.
Menurut Soleman, Iwa karniwa yang meminta uang untuk pengurusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi di Provinsi Jabar.
Hal yang sama juga dikatakan Hendri Lincoln bahwa Iwalah yang meminta uang Rp 1 miliar.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Singkat Julukan Bekasi sebagai Kota Patriot
Soleman dan Hendri menyatakan, Iwa karniwa saat itu mengemukakan bahwa dia akan mencalonkan diri mrnjadi gubernur jadi minta dibantu.
Sehingga, permintaan Iwa karniwa direalisasikan dari Hendri Lincon ke Soleman dan diserahkan ke Iwa melalui Waras Wasisto.
Waras, dalam keterangannya sebagai saksi, mengaku sama sekali tak ikut campur dalam pembahasan teknis mengenai Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kepentingan proyek Meikarta.
Waras secara tegas menyatakan bukan sebagai inisiator pertemuan antara perwakilan Pemkab Bekasi dan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa yang berujung pada terjadinya dugaan suap menyuap.
Waras menegaskan, dia hanya dimintai bantuan oleh Soleman (anggota DPRD Kabupaten Bekasi) agar membuka jalan bagi perwakilan Pemkab Bekasi, Henri Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR Bekasi) dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Bekasi) berhubungan dengan Iwa Karniwa.
"Soleman terus memaksa saya untuk bisa menghubungi Pak Iwa. Akhirnya saya mau membantu, hanya menghubungi Pak Iwa dan menyatakan ada orang (Pemkab) Bekasi yang mau meminta bantuan terkait Raperda RDTR. Bahkan waktu itu saya telefon Pak Iwa di-loud speaker di depan Hendri, Neneng, dan Soleman. Saya sendiri tidak ada urusannya dengan raperda itu. Saya hanya membantu, nothing to lose," tutur Waras dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Daryanto itu.
Setelah dihubungi Waras, Iwa Karniwa menyambutnya dan menyampaikan bisa bertemu. Akhirnya pertemuan dilakukan di KM 72 Tol Purbaleunyi. Saat itu Iwa baru pulang dari urusan dinas di Jakarta.
Dalam pertemuan, kata Waras, hadir Soleman, Hendri, dan Neneng.***