Sidang Suap Meikarta dengan Terdakwa Iwa Karniwa, Anggota DPRD Bekasi: Rp 1 Miliar Murah, Biasanya Rp 3 Miliar

- 28 Januari 2020, 10:43 WIB
SEJUMLAH saksi dihadirkan saat sidang dengan terdakwa Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 27 Januari 2020. para saksi dimintai keterangannya terkait  perkara suap perizinan Meikarta.*
SEJUMLAH saksi dihadirkan saat sidang dengan terdakwa Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 27 Januari 2020. para saksi dimintai keterangannya terkait perkara suap perizinan Meikarta.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sempat mengemukakan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto tentang uang suap Rp 1 miliar.

Saat itu Iwa karniwa menyatakan bahwa Rp 1 miliar itu murah, biasanya Rp 3 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus Meikarta jilid 2 dengan terdakwa Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 27 Januari 2020.

Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi Siap Disidangkan

Baca Juga: Begal Payudara di Bekasi dan Logika Berita Ngawur di Baliknya

Dalam sidang yang dipimpin oleh Dar­yanto tersebut dihadirkan sebelas orang saksi, di antaranya mantan Sekdis PUPR Bekasi Hendri Lincoln, anggota DPRD Bekasi Soleman, anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, dan saksi lainnya.

Sidang tersebut digelar menjelang ­Magrib hingga Senin malam.

"Pak Iwa ngomong segitu mah murah, biasanya Rp 3 miliar," ujar saksi Soleman menjawab pertanyaan penuntut umum KPK.

Menurut Soleman, Iwa karniwa yang me­minta uang untuk pengurusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi di Provinsi Jabar.

Hal yang sama juga dikatakan Hendri Lincoln bahwa Iwalah yang meminta uang Rp 1 miliar.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Singkat Julukan Bekasi sebagai Kota Patriot

Soleman dan Hendri menyatakan, Iwa karniwa saat itu mengemukakan bahwa dia akan mencalonkan diri mrnjadi gubernur jadi minta dibantu.

Sehingga, permintaan Iwa karniwa direali­sasikan dari Hendri Lincon ke Soleman dan dise­rahkan ke Iwa melalui Waras Wasisto.

Waras, dalam keterangannya sebagai saksi, mengaku sama sekali tak ikut campur dalam pembahasan teknis mengenai Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kepentingan proyek Mei­karta.

Waras secara tegas menyata­kan bukan sebagai inisiator pertemuan antara perwakilan Pemkab Bekasi dan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa yang ber­ujung pada terjadinya dugaan suap menyuap.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Eksibisionisme, Kelainan Seksual yang Diduga Bikin Pria di Bekasi Masturbasi di Hadapan Publik

 Waras menegaskan, dia hanya dimintai bantuan oleh Soleman (anggota DPRD Kabupaten Bekasi) agar membuka jalan bagi perwakilan Pemkab Bekasi, Henri Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR Bekasi) dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Bekasi) berhubungan dengan Iwa Karniwa.

"Soleman terus memaksa saya untuk bisa menghubungi Pak Iwa. Akhirnya saya mau membantu, hanya meng­hu­bungi Pak Iwa dan menyatakan ada orang (Pemkab) Bekasi yang mau me­minta bantuan terkait Raperda RDTR. Bahkan waktu itu saya telefon Pak Iwa di-loud speaker di depan Hendri, Neneng, dan Soleman. Saya sendiri tidak ada urusannya dengan raperda itu. Saya hanya membantu, nothing to lose," tutur Wa­ras dalam persidangan yang dipim­pin Ketua Majelis Hakim Daryanto itu.

Setelah dihubungi Waras, Iwa Karniwa me­nyambutnya dan menyampaikan bisa bertemu. Akhirnya pertemuan dilakukan di KM 72 Tol Purba­leunyi. Saat itu Iwa baru pulang da­ri urusan dinas di Jakarta.

Dalam pertemuan, kata Waras, hadir Soleman, Hendri, dan Neneng.***

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x