“Sedangkan, berhenti sembarangan dan mengganggu konsentrasi berkendara sambil menggunakan hp diancam kurungan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu,” ucap Fahri.
Baca Juga: Topeng Bekasi dan Si Jantuk yang Melegenda karena Cerita Seputar Kehidupan Rumah Tangga
Selanjutnya, ia juga mengungkapkan, lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Pertama, sepanjang Jalan Jenderal sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
“Kemudian di jalur transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan,” katanya menambahkan.
Selain itu juga, sekitar 57 kamera pengawas akan disebar di beberapa lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.
Sistem tilang elektronik tersebut, menurutnya sudah diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, untuk sepeda motor, kamera ETLE baru diberlakukan dan penilangan hanya pada pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.
Selanjutnya, terdapat 10 tahapan untuk sistem penilangan dan pembayaran denda. Pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.
Kedua, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data TMC Polda Metro jaya.
Ketiga, petugas siap memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.