Hati-hati, Tilang Elektronik untuk Motor Mulai Berlaku Awal Februari, Simak Mekanisme Pembayaran Dendanya

- 28 Januari 2020, 12:01 WIB
PENJELASAN Hums Polda Metro Jaya mengenai sistem tilang elektronik pada Senin, 27 Januari 2020.*
PENJELASAN Hums Polda Metro Jaya mengenai sistem tilang elektronik pada Senin, 27 Januari 2020.* /PMJ News/

“Sedangkan, berhenti sembarangan dan mengganggu konsentrasi berkendara sambil menggunakan hp diancam kurungan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu,” ucap Fahri.

Baca Juga: Topeng Bekasi dan Si Jantuk yang Melegenda karena Cerita Seputar Kehidupan Rumah Tangga

Selanjutnya, ia juga mengungkapkan, lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Pertama, sepanjang Jalan Jenderal sudirman hingga Jalan MH Thamrin.

“Kemudian di jalur transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan,” katanya menambahkan.

Selain itu juga, sekitar 57 kamera pengawas akan disebar di beberapa lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.

Sistem tilang elektronik tersebut, menurutnya sudah diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, untuk sepeda motor, kamera ETLE baru diberlakukan dan penilangan hanya pada pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.

Baca Juga: Sidang Suap Meikarta dengan Terdakwa Iwa Karniwa, Anggota DPRD Bekasi: Rp 1 Miliar Murah, Biasanya Rp 3 Miliar

Selanjutnya, terdapat 10 tahapan untuk sistem penilangan dan pembayaran denda. Pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.

Kedua, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data TMC Polda Metro jaya.

Ketiga, petugas siap memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x