Hati-hati, Tilang Elektronik untuk Motor Mulai Berlaku Awal Februari, Simak Mekanisme Pembayaran Dendanya

- 28 Januari 2020, 12:01 WIB
PENJELASAN Hums Polda Metro Jaya mengenai sistem tilang elektronik pada Senin, 27 Januari 2020.*
PENJELASAN Hums Polda Metro Jaya mengenai sistem tilang elektronik pada Senin, 27 Januari 2020.* /PMJ News/

Keempat, apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

Kelima, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi Siap Disidangkan

Keenam, pelanggar diberikan dalam waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Ketujuh, klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs https://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Kedelapan, pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain atau kendaran tersebut sudah bukan lagi miliknya.

Kesembilan, sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru yang merupakan bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode pembayaran melalui Bank BRI.

Baca Juga: Begal Payudara di Bekasi dan Logika Berita Ngawur di Baliknya

Kesepuluh, pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pelanggar memiliki waktu tujuh hari setelah proses klarifikasi untuk pembayaran denda.

Jika kendaraan yang ditilang tidak secepatnya membayar denda, maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali usai pengemudi membayar denda tilang.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x