Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***
Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News