“Penyebab pastinya masih diselidiki,” katanya.
Baca Juga: Polisi Sukses Meringkus 4 Pelaku Begal Motor di Bekasi
Lebih lanjut, data dari kepolisian yang didapat Pikiran-Rakyat.com, tujuh orang yang mengalami luka bakar tersebut tengah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Pertamina, RSCM, dan RSUD Kabupaten Bekasi.
Selain itu, kerugian materi berupa 10 unit mobil tangki untuk mengangkut gas, lima truk, dan bangunan kantor dengan luas 1000 meter persegi.
Atas kejadian tersebut, lagi lagi, Undang-Undang Keselamatan Kerja menjadi sorotan. Sesuai UU No, 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu dikaji ulang. Sejingga, ledakan pabrik yang terjadi beberapa tahun terakhir ini tidak terulang lagi.
Baca Juga: Disdukcapil Bekasi Jemput Bola dengan Luncurkan Kios Capil dan Mobil Layanan Keliling
Tidak hanya itu, pemilik pabrik juga seharusnya menerapkan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan semaksimal mungkin.***