Bukan Temui Warga Langsung, Kampanye Lewat Media Sosial Jadi Pilihan di Pilkades Serentak Bekasi

- 21 Maret 2020, 09:41 WIB
ILUSTRASI Pemilihan umum Kepala Desa serentak.*
ILUSTRASI Pemilihan umum Kepala Desa serentak.* /Pemkab Bekasi/

Baca Juga: Setelah Lama Menunggu, Kini e-KTP Kabupaten Bekasi Diantar Langsung ke Rumah 

Seperti unsur Muspika kecamatan, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Bakal Calon Kepala Desa, Pj. Kepala Desa serta aparat desa, anggota BPD desa, Aparat keamanan, dan saksi bakal calon sebanyak 1 (satu) orang.

Ketiga, Camat mengimbau kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa agar senantiasa berkoordinasi dengan unsur Muspika, instansi terkait, maupun stakeholder lainnya.

Keempat, melaporkan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dalam hal penanganan pencegahan virus corona.

Surat edaran tersebut telah diterbitkan pada Kamis, 19 Maret 2020.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Bioskop hingga Taman Bermain Anak Resmi Ditutup Sementara oleh Pemkot Bekasi 

Menanggapi surat edaran tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah mengatakan, pihaknya akan segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Panitia Pemilihan kepala Desa (Pilkades) dan para calon kepala desa.

Maman mengatakan dalam pengambilan nomor urut kampanye, semua calon dilarang mengerahkan pada pendukungnya.

Bahkan, dalam pelaksanaan kampanye yang biasa dilakukan secara langsung dengan masyarakat umum, kini menindaklanjuti surat edaran tersebut maka kampanye dilakukan melalui media sosial.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kerumunan massa, saya berharap, kampanyenya cukup lewat medsos saja," ucapnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x