Bukan Temui Warga Langsung, Kampanye Lewat Media Sosial Jadi Pilihan di Pilkades Serentak Bekasi

- 21 Maret 2020, 09:41 WIB
ILUSTRASI Pemilihan umum Kepala Desa serentak.*
ILUSTRASI Pemilihan umum Kepala Desa serentak.* /Pemkab Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona, terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 kini harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja telah mengeluarkan Surat Edaran.

Surat edaran bernomor 141/SE-27/DPMD itu menjelaskan tentang Antisipasi Pencegahan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bekasi.

Diketahui untuk tahapan pilkades serentak di Kabupaten Bekasi telah dimulai pada Januari 2020 lalu, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan akan dilakukan pada 18 Juni 2020.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Belum Usai, BMKG : Waspadai Potensi Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia 

Untuk jadwal pemilihan dan penentuan Kepala Desad di Pilkades ini akan dilaksanakan pada 19 April 2020 mendatang.

Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya ada empat hal yang menjadi arahan Bupati Bekasi.

Pertama, dalam hal tahapan pemilihan Kepala Desa yang bersifat menimbulkan keramaian atau kerumunan massa, Camat agar berkoordinasi dengan Puskesmas di wilayahnya untuk menugaskan petugas kesehatan dalam rangka antisipasi pencegahan virus corona di lokasi tempat berlangsungnya tahapan tersebut.

Kedua, dalam hal tahapan pelaksanaan penetapan nama calon dan penentuan nomor urut calon bakal calon kepala desa, Camat bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa agar bertindak membatasi jumlah yang terlibat dalam pelaksanaan tahapan tersebut dengan menghadirkan beberapa orang dari stakeholder terkait.

Baca Juga: Setelah Lama Menunggu, Kini e-KTP Kabupaten Bekasi Diantar Langsung ke Rumah 

Seperti unsur Muspika kecamatan, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Bakal Calon Kepala Desa, Pj. Kepala Desa serta aparat desa, anggota BPD desa, Aparat keamanan, dan saksi bakal calon sebanyak 1 (satu) orang.

Ketiga, Camat mengimbau kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa agar senantiasa berkoordinasi dengan unsur Muspika, instansi terkait, maupun stakeholder lainnya.

Keempat, melaporkan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dalam hal penanganan pencegahan virus corona.

Surat edaran tersebut telah diterbitkan pada Kamis, 19 Maret 2020.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Bioskop hingga Taman Bermain Anak Resmi Ditutup Sementara oleh Pemkot Bekasi 

Menanggapi surat edaran tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah mengatakan, pihaknya akan segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Panitia Pemilihan kepala Desa (Pilkades) dan para calon kepala desa.

Maman mengatakan dalam pengambilan nomor urut kampanye, semua calon dilarang mengerahkan pada pendukungnya.

Bahkan, dalam pelaksanaan kampanye yang biasa dilakukan secara langsung dengan masyarakat umum, kini menindaklanjuti surat edaran tersebut maka kampanye dilakukan melalui media sosial.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kerumunan massa, saya berharap, kampanyenya cukup lewat medsos saja," ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x