PPKM Level 3 Berlaku Termasuk di Bekasi, Simak Aturan Lengkap Terbarunya

- 7 Februari 2022, 15:47 WIB
Seorang pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan wisata air Kalimalang zona selebrasi, di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 22 Januari 2022.
Seorang pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan wisata air Kalimalang zona selebrasi, di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 22 Januari 2022. /Antara/Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan PPKM Level 3 di Jabodetabek.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulanya berlaku di Bekasi dan sejumlah daerah lainnya, dalam level 2.

Luhut mengumumkan PPKM Level 3 berlaku di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.

Melalui konferensi pers secara virtual, Luhut menegaskan, masyarakat dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta.

Baca Juga: Anak-anak Tahanan Penjara ISIS Hidup dalam Kondisi Mengerikan, Menurut UNICEF

Pemerintah pun melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3, dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin, demikian dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Dia menyatakan, bahwa level naik dari semula PPKM Level 2, bukan karena kasus Covid-19 yang kian tinggi.

“Level Asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” katanya.

Terdapat sejumlah aturan yang perlu diperhatikan di daerah yang berlaku PPKM Level 3. Berikut yang sudah dirangkum

Baca Juga: Cara Buat Akun Prakerja Gelombang 23 Lewat Handphone

  1. Tempat Ibadah dan Kebudayaan

Aktivitas di tempat Ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas, tempat budaya 25 persen dari total kapasitas, dan fasilitas umum 25 persen dari total kapasitas.

  1. Pendidikan

Pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

  1. Supermarket dan Mal 

Semua kegiatan supermarket dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara untuk pasar raya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Baca Juga: Bocoran Attack on Titan 'AoT' Episode 80: Eren Dibantu Ymir Memulai Gemuruhnya

  1. Restoran dan Kafe

Sama seperti supermarket dan mal, restoran dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen.

  1. Makan dan Minum di Tempat Umum

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diwajibkan melakukan protokol kesehatan ketat dan aktivitasnya dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

  1. Sektor Esensial dan Non-Esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

  1. Transportasi Umum

Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online, dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.***

Artikel ini terbit sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judulLuhut Pandjaitan Pastikan PPKM Level 3 Dilakukan di Jabodetabek hingga Bandung Raya, Simak Aturan Lengkapnya

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x