Penyidikan Kasus Suap di Pemkot Bekasi Berlanjut, KPK Panggil Kadis Pendidikan Kota Bekasi hingga Lurah

- 11 Februari 2022, 15:03 WIB
KPK periksa saksi baru dalam kasus suap yang melibatkan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
KPK periksa saksi baru dalam kasus suap yang melibatkan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. //Instagram.com/@official.kpk

PR BEKASI - Penyidikan kasus suap di Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut.

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap sejumlah pihak, termasuk Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Saksi-saksi terus dihadirkan dalam kasus suap yang dilakukan oleh Rahmat Effendi bersama rombongannya di lingkup Pemkot Bekasi.

Pada Jumat, 11 Februari 2022 ini, KPK telah memanggil saksi untuk melengkapi informasi kasus yang tengah diselidiki.

Baca Juga: Informasi Vaksin untuk Anak SD di Bandung Februari 2022

Melansir laman PMJ News, KPK memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, sebagai saksi.

Tak hanya Inayatullah, KPK juga memanggil Junaedi selaku ASN/ Lurah Sepanjang Jaya, dan Rudi yang merupakan Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi alias Pepen.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Perubahan yang Baik Menghampiri 3 Zodiak Ini pada 11 Februari 2022: Virgo Bisa Sukses Besar!

Sejauh ini KPK sudah membekuk 14 orang dalam aksi OTT di lingkup Pemkot bekasi.

Adapun delapan tersangka yang berperan sebagai pihak pemberi antara lain Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energi Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatru Suryadi.

Sedangkan pihak penerima adalah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lima tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah