Kasus Maling Uang Rakyat Pengadaan Barang dan Lelang Jabatan Pemkot Bekasi, KPK Periksa 3 Anak Rahmat Effendi

- 28 Maret 2022, 15:16 WIB
KPK periksa 3 anak Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
KPK periksa 3 anak Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

Penangkapan RA terkait dugaan maling uang rakyat pengadaan barang dan lelang jabatan di wilayah Pemkot Bekasi.

Selain menangkap RE dan rekannya, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang total senilai Rp5,7 miliar.

Baca Juga: Lavani Juara Proliga 2022, SBY Bicara Tantangan yang Dihadapi Selama Pertandingan

Hingga saat ini jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak sembilan orang, diantaranya empat sebagai pemberi dan lima sebagai penerima.

Berikut nama-nama tersangka dalam kasus maling uang rakyat pengadaan barang dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Tersangka pemberi diantaranya, Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) , Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu, Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo) dan Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta.

Baca Juga: Cek Fakta, Ayu Ting Ting Dikabarkan Dilarang Tampil di TV selama Ramadhan oleh MUI, Simak Faktanya

Sementara tersangka penerima yakni Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x