Polisi Bekasi Akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Simak 8 Jenis Pelanggarannya

- 11 Juni 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2022 oleh polisi di Bekasi hingga Jakarta.
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2022 oleh polisi di Bekasi hingga Jakarta. /PR BEKASI/Muhammad Bagja

1.    Knalpot tidak standar

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) no 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 3, ada denda untuk pelanggarnya yakni maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan paling lama.

2.    Pengendara pakai lampu rotator seperti milik mobil polisi

Bagi pelanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan karena melanggar pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.

Baca Juga: Mengenal Sindrom Ramsay Hunt, Penyakit yang Sebabkan Separuh Wajah Justine Bieber Lumpuh

3.    Berboncengan lebih dari 1 orang

Menurut pasal 292 UU LLAJ, ada ancaman denda maksimal yakni Rp250 ribu bagi pelanggarnya.

4.    Memakai HP saat berkendara

Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp750 ribu karena kedapatan melanggar pasal 283 UU LLAJ.

Baca Juga: Proses Pemakaman Dijadwalkan Pada Hari Senin, Berikut Potret Lahan yang Disiapkan untuk Memakamkan Eril

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah