5. Melawan arus
Denda hingga Rp500 ribu mengancam mereka yang melawan arus karena telah melanggar pasal 287 UU LLAJ.
6. Tidak memakai helm SNI
Menurut pasal 291 UU LLAJ, ada sanksi yang mengancam pengendara yang tidak memakai helm SNI yakni denda maksimal Rp250 ribu.
7. Tidak pakai sabuk pengaman
Bagi Anda pengendara roda empat atau lebih, wajib pakai sabuk pengaman. Jika tidak, ada denda maksimal Rp250 ribu menurut pasal 289 UU LLAJ.
8. Ngebut di jalan raya
Denda maksimal Rp3 juta hinga kurungan 1 bulan mengancam para pelanggar ketentuan ini karena dianggap melanggar pasal 27 juncto pasal 115 huruf B UU LLAJ.