Salah Satunya di Bekasi, 4 Terduga Pengurus Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi

- 12 Juni 2022, 20:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan buka suara soal penangkapan terduga pengurus Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan buka suara soal penangkapan terduga pengurus Khilafatul Muslimin. /PMJ News/Fajar

PR BEKASI – Penangkapan terhadap pihak diduga terkait Khilafatul Muslimin kembali dilakukan Polda Metro Jaya.

Salah satu lokasi penangkapan terhadap organisasi masyarakat tersebut berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada awal media pada Minggu 12 Juni 2022.

Baca Juga: One Piece 1053: Terungkap Kenbunshoku Haki Shanks Bisa Melihat Takdir, Sudah Tahu Izo Akan Mati?

Selain penangkapan, Polda Metro Jaya juga mengumpulkan sejumlah bukti seperti buku, buletin, majalah, atribut, hingga maklumat terkait khilafah dan kelompok tersebut.

“Kemudian, beberapa unit komputer dokumen-dokumen yang terkait dengan organisasi Khilafatul muslimin. Saat ini sudah dibawa tim, tentunya nanti kita lakukan pemeriksaan,” ujar Zulpan.

Kegiatan penyitaan bukti sekaligus penangkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, total ada 4 orang yang diringkus.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Persib Bandung vs Bali United, Saksikan lewat Link Nonton Berikut

Selain di Bekasi, lokasi lain tempat penangkapan mereka yakni di Lampung dan Medan, sebagai hasil pengembangan penangkapan Abdul Qadir Baraja.

Diketahui sosok Abdul Qadir Baraja telah ditangkap kepolisian beberapa waktu lalu tepatnya pada Selasa, 7 Juni 2022.

"Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan,” kata Zulpan.

Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Minta Masyarakat Jaga Privasi Geraldine Beldi

Zulpan mengatakan mereka yang ditangkap berinisial SW, F, IN, dan AA, diduga mereka memiliki peran masing-masing.

“AA ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjabat operasional dan keuangan organisasi,” ujarnya.

Selain itu, Zulpan menyebut peran IN adalah menyebarkan doktrin melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Upaya Mitigasi Akan Disiapkan Pemerintah, Cegah Peningkatan Kasus Covid-19

Sedangkan F bekerja menangani pengumpulan dana dan keuangan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.

“Dan SW perannya sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan tertinggi mereka," tuturnya.

Zulpan menyatakan keempat orang itu disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x