Polisi Tetapkan Orangtua Anak yang Diikat dengan Rantai jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

- 24 Juli 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi diikat.Polisi menetapkan orangtua R, anak laki-laki yang diikat sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.
Ilustrasi diikat.Polisi menetapkan orangtua R, anak laki-laki yang diikat sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara. /Pexels/ Fotograiferend

PR BEKASI - Sebelumnya viral di media sosial video anak laki-laki yang dirantai orangtuanya dan berhasil kabur.

Anak tersebut mengenakan kaos merah dengan tubuh yang terlihat kurus, tengah mencari makan dengan cara mengesot karena kedua kakinya yang dirantai.

Dari tayangan video yang beredar di media sosial tersebut, Polres Metro Bekasi Kota langsung menindak lanjutin kejadian tersebut.

Baca Juga: In The Soop Friendcation Episode 2 Kapan? Jadwal Tayang, Link Nonton dan Preview

Anak laki-laki tersebut diketahui bernama R berusia 15 tahun.

Saat ini Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan orangtua dari anak laki-laki tersebut menjadi tersangka.

Ayah kandung R dengan inisial PS berusia 40 tahun dan istrinya AR berusia 41 tahun yang merupakan ibu tirinya dari R.

Baca Juga: Kompetisi BRI Liga 1 2022-2023 Resmi Bergulir, Mochamad Iriawan: Saya Ingin Kompetisi Seru dan Enak Ditonton

Kedua orangtua R disangkakan dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah