Polres Metro Bekasi Kota Gelar Razia Miras Serentak, Ribuan Botol Miras Diamankan

- 23 Agustus 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi Miras.
Ilustrasi Miras. /Pixabay/652234/

Baca Juga: Menduga Ada Pabrik Miras, Warga di Bekasi Gerebek Satu Rumah di Jatiasih

" Adapun miras yang disita petugas mempunyai kadar alkohol lebih dari 10 persen," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa, 23 Agustus 2022.

Masihn menurut Erna, masyarakat seharusnya juga perlu memahami regulasi aturan peredaran atau konsumsi minuman beralkohol.

Hal itu menurut Erna, sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Isi dari Perpres 74 tahun 2013 menyatakan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Sementara Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 menyebut minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen), golongan B (kadar 5-20 persen), dan golongan C (kadar 20-55 persen) hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran sesuai peraturan perundang-undangan kepariwisataan.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah