Waterpark Dwi Sari Bekasi Resmi Dibongkar karena Langgar Tata Ruang, Berikut Kronologi Kejadianya

- 25 Juni 2020, 18:59 WIB
WARGA menggunakan perahu rakit saat melintasi sungai Cibeet yang terpasang dinding turap (sheet pile) di Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 31 Januari 2020.*
WARGA menggunakan perahu rakit saat melintasi sungai Cibeet yang terpasang dinding turap (sheet pile) di Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 31 Januari 2020.* /

Baca Juga: Meski Dinilai 'Gagal', Yasonna Laoly Ngotot Ingin Tetap Laksanakan Kembali Program Asimilasi 

Usai adanya aduan tersebut, pihaknya membentuk tim audit tata ruang untuk mengidentifikasi adanya pelanggaran Tata Ruang dalam pembangunan Waterpark Dwi Sari pada 27 Januari 2020.

Setelah dilakukan kajian dan survei oleh tim audit, ditemukan pancang dan konstruksi beton di badan sungai tidak memiliki izin pemanfaatan ruang serta tidak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau yang dimiliki.

Kemudian senada dengan hasil kajian tim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat memberikan verifikasi pada 29 Januari 2020 dengan menyatakan bahwa pembangunan waterpark tidak memiliki izin lingkungan yang telah dituangkan dalam berita acara No. 04/BA-BidIV/2020.

Baca Juga: Bendera PDIP Dibakar oleh Oknum Massa, Ganjar Pranowo: Kami Beragama dan Juga Anti PKI 

Pada 24 hingga 26 Februari 2020, FGD 1 Bedah Kasus dalam berita acara No. 01/BA700.33.2PM.03.01/II/2020 telah memutuskan di antaranya yang pertama pemilik secara mandiri harus melakukan pembongkaran sheetpile dan konstruksi beton yang berada di badan air dan sempadan sungai.

Selanjutnya kedua, pemilik dapat berkonsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi terkait pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada hari yang sama juga dilakukan survei pengawasan hasil monitoring pengenaan sanksi administrasi dan batas sempadan sungai.

Kemudian pada 23 Maret 2020, pihak Waterpark Dwi Sari akhirnya diberikan sanksi admistrasi dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) II.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x