Menurutnya, kebijakan ini sudah ditandatangani dan disampaikan ke kepala daerah melalui dewan pengawas.
“Ya, kami juga sudah mendapat persetujuan juga untuk melaksanakan program ini dari para kepala daerah,” katanya.
Baca Juga: Krystal Jung Dikabarkan Hengkang, SM Entertainment Berikan Penjelasan
Selain bebas biaya penyambungan kembali, pihaknya juga membebaskan biaya denda serta biaya balik nama.
Biasanya pelanggan akan dikenakan biaya sebesar Rp150.000 untuk penyambungan kembali dan Rp25.000 agar bisa balik nama.
Usep menambahkan ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti program ini.
Baca Juga: Sinopsis Passengers, Kisah Bertahan Hidup di Ruang Angkasa Akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
"Pelanggan yang menginginkan balik nama cukup membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga." katanya.***