Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Hari ini, Selasa 15 September 2020

- 15 September 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Gagal Jual TikTok di Amerika Serikat, ByteDance Pilih Gandeng Oracle

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.00p. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.

Sim Keliling tidak beroperasi di tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah