Serta Jaksa Penuntut Muhammad Zaki, dan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Oloan Silalahi.
Diketahui sebelumnya bahwa, disejumlah wilayah Bekasi telah dilakukan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kesehatan Lansia Semakin Rentan, Kemensos Dukung Disahkannya RUU Kesejahteraan Lanjut Usia
Namun, masih ditemui beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut seperti halnya tidak memakai masker dan berkerumum tidak menjaga jarak aman seperti yang telah diimbau oleh pemerintah dan aparat.
Sementara, saat ini kasus terkonfirmasi COVID-19 terjadi peningkatan. Hal tersebut menurut pantauan dari situs resmi Covid19.go.id.
Hingga DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat pada Senin, 14 September 2020 lalu.
Baca Juga: Joget TikTok Jadi Salah Satu Opsi Hukuman bagi Pelanggar Protokol COVID-19 di Bekasi
Diketahui bahwa penerapan PSBB Jakarta tersebut berpengaruh terhadap aktivitas yang terjadi di wilayah sekitar Jakarta termasuk Bekasi.
Sehingga kegiatan operasi yustisi digelar untuk memastikan kondisi yang kondusif dan mengimbau kembali terkait penerapan protokol kesehatan.***