PR BEKASI - Penduduk Lanjut Usia (lansia) di Indonesia terbilang cukup tinggi.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), proyeksi penduduk Indonesia tahun 2015-2035 menunjukkan persentase lansia pada tahun 2020 telah mencapai 10 persen.
Kemudian, persentase itu akan semakin meningkat hingga 16,5 persen pada tahun 2035.
Mengingat jumlah lansia akan terus bertambah setiap tahunnya, maka perlu upaya untuk mengantisipasi peningkatan jumlah lansia tersebut.
Baca Juga: Tekan Penyebaran COVID-19 Jakarta, 10 Hotel Disiapkan untuk Isolasi OTG
Untuk itu, Kementerian Sosial (Kemensos) mendukung penuh penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (lansia) oleh Komisi VIII DPR.
Hal tersebut dinilai mampu memperkuat integrasi rehabilitasi sosial dengan jaminan sosial terhadap lansia.
“Undang-undang Kesejahteraan Lansia kelak mampu memperkuat integrasi rehabilitasi sosial dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan lansia,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta, Selasa, 22 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Dirinya juga mengatakan bahwa 40,6 persen lansia masih tinggal bersama tiga generasi dan 27,3 persen tinggal bersama keluarga.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA