PR BEKASI- Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan SIK dan Dandim 0509 Bekasi Letkol Anggoro menjenguk salah satu mahasiswa yang menjadi korban baku dorong dengan petugas keamanan saat aksi unjuk rasa di Jababeka Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin.
Sebanyak enam mahasiswa Universitas Pelita Bangsa dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis pasca bentrok demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @humaspolrestrobekasi Hendra mengatakan, baku dorong terjadi karena mahasiswa memaksa masuk ke kawasan industri yang menjadi Objek Vital Nasional (OVN).
Baca Juga: Dithan Pihak Israel, Tahanan Asal Palestina Kritis Setelah Mogok Makan Selama 70 Hari
Menurutnya, kepolisian sudah persuasif agar mahasiswa tidak masuk namun terjadi aksi saling dorong dan bentrokan pukulan sehingga jatuh korban mahasiswa.
Dalam kunjungannya, Kapolres Metro Bekasi menyatakan akan mengganti rugi semua biaya rumah sakit para mahasiswa korban luka akibat Aksi penolakan UU Cipta Kerja.
“Seluruh biaya perawatan akan di tanggung saya sebagai Kapolres Metro Bekasi, dan yang harus jadi perhatian adalah dalam menyampaikan pendapat di muka umum jangan ada lagi provokasi sehingga menyebabkan kerugian materil ataupun luka, " kayanya.
Baca Juga: Satu Suara Sikapi UU Ciptaker, PBNU dan Muhammadiyah Ajak Masyarakat Lakukan Judical Review
Kapolres juga mengatakan bahwa beredar kabar mahasiswa yang menjadi korban dalam baku dorong sampai meninggal adalah tidak benar alias hoaks.
Editor: Puji Fauziah