Tuding Jokowi Tidak Jawab Masalah Omnibus Law, Mardani Ali Sera: Bapak Sudah Baca Atau Belum?

- 11 Oktober 2020, 07:00 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera /https://pks.id/

PR BEKASI – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang membahas kontroversi Omnibus Law.

Ia menilai peryataan Jokowi tak menjawab permasalahan. Dirinya pun bertanya-tanya apakah Jokowi sudah membaca seluruhnya UU Omnibus Law yang baru disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

"Terlihat Pak Jokowi tidak menjawab permasalahan. Saya jadi bertanya-tanya Pak Jokowi sudah baca atau belum?,” tulis Mardani Ali Sera lewat jejaring Twitter pribadinya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Sabtu, 10 Oktober 2020.

Mardani juga menyampaikan berbahaya UU Cipta Kerja jika diterapkan nantinya. Pasalnya, ada beberapa kerugian yang ditimbulkan akibat diberlakukannya UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Bosan dengan Panggilan Zoom, Sebuah Perusahaan di Los Angeles Tawarkan Mesin Hologram 

"UU Omnibus Law ini memberikan banyak sekali pengaturan detail kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Ini berbahaya karena bisa banyak muncul kepentingan. Apalagi sekarang oposisi tidak kuat," ujar Mardani Ali Sera.

Lebih lanjut lagi, Mardani menyinggung UU Cipta Kerja ini dianggap menyalahi amanah konstitusi. Sebab adanya Omnibus Law ini dapat mengubah marwah pemerintahan dari desentralisasi menjadi sentralisasi.

"UU Omnibus Law menguatkan sentralisasi kekuasaan ke Pemerintah Pusat. Padahal amanah konstitusi adalah desentralisasi, otonomi daerah. Ada banyak izin yang ditarik ke pusat," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR ini pun menuturkan bahwa hal tersebut amat berbahaya lantaran yang lebih paham dengan daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri.

Baca Juga: Masuki Fase 3, Ridwan Kamil: Jika Uji Darah Berhasil, Produksi dan Vaksinasi Massal Bisa Dilakukan 

Dalam videonya, Mardani Ali Sera juga menyampaikan soal hubungan pengusaha dengan buruhnya berdasarkan UU Cipta Kerja.

Menurutnya, Omnibus Law ini melanggengkan kekuasaan pemodal dan melemahkan tenaga kerja atau buruh. Ia memberikan beberapa contoh terkait hal ini.

"Yang ketiga, UU Omnibus Law memberikan karpet merah kepada pemodal dengan melemahkan tenaga kerja dan buruh," jelas Mardani.

"Contohnya, yang awalnya 32 kali gaji sekarang cuma 25 pesangon. Itu pun 19 dari pengusaha dan enam dari BPJS. Penggunaan kalimat kalau dulu UU Tenaga Kerja paling sedikit, sekarang paling banyak. Nanti ambigu di bab cuti, ambigu di hasil kerja dengan waktu kerja," sambungnya.

Baca Juga: Jawab Tudingan Dibayar, Koordinator BEM SI: Demonstrasi Ini Murni Dilakukan Demi Kepentingan Rakyat 

Selain mengkritisi substansinya, Mardani Ali Sera juga menyoroti prosedur pembahasan UU Cipta Kerja. Ia menganggap pembahasan UU Cipta Kerja terlalu terburu-buru.

Politisi DPR dari Fraksi PKS ini membandingkannya dengan prosedur penetapan UU lain sebelumnya.

"Prosedurnya ini kesusu. Padahal kita kenal aja kesusu, jangan keburu-buru. Alon-alon asal kelakon. Penetapan 79 UU cuma 64 kali pertemuannya. Padahal kami di DPR biasanya satu UU bisa sepuluh sampai dua puluh kali pertemuan, itu baru naik tingkat satu," tandasnya.

Dengan segala uraian yang disampaikannya tersebut, Mardani Ali Sera berkata kepada Jokowi agar ia lebih mendengarkan masyarakat maupun pakar lainnya.

"Monggo (silakan) Pak Jokowi dengarkan masyarakat ataupun pakar yang lain,"tandas Mardani.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x