Amankan 12 Bilah Celurit, Polsek Setu Tangkap Empat Remaja yang Terlibat Tawuran Sadis

- 10 November 2020, 11:07 WIB
Ilustrasi tawuran.
Ilustrasi tawuran. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PR BEKASI – Sejumlah remaja terlibat tawuran sadis yang menyebabkan korban terluka parah, telah diamankan Satuan Reskrim Polsek Setu diperbantukan anggota Polres Metro Bekasi.

Para remaja yang terdiri atas empat orang tersebut, diketahui terlibat tawuran di Jl MT Haryono Kampung Serang RT 2 RW 2, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 4 November 2020 sore, sekira pukul 16.00 WIB.

Adapun para remaja yang masih berstatus pelajar itu, berinisial M alias Dion dan DH alias Termos. Sementara itu, dua pengangguran yang ikut serta tawuran juga ditangkap polisi antara lain, SM dan R alias Irwan.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Habib Rizieq Shihab, Tagar #WelcomeBackIBHRS Menggema di Twitter

Kapolsek Setu AKP DR H Dedi Herdiana menjelaskan, awal mula tawuran tersebut terjadi pada Sabtu, 31 September 2020 lalu.

Kejadian tersebut berawal ketika korban dan satu pelaku, sempat berbalas pesan lewat media sosial untuk mengajak lawannya bermain futsal. Namun, malah ditolak, lalu lawannya mengajak tawuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah dijanjikan pada Rabu, 4 November 2020.

Lebih lanjut, kata Kapolsek Setu, pada pagi harinya, pelaku tawuran berkumpul di warteg Kampung Sawah RT 3 RW 3, Desa Cikarageman Setu Bekasi untuk berangkat bersama-sama ke TKP.

Baca Juga: UMP 2021 Jateng Naik, Serikat Buruh Nyatakan Siap Bantu Ganjar Pranowo Hadapi Gugatan Pengusaha

Pada saat tiba di TKP, melihat pihak lawan yang jumlahnya hanya tiga orang yang datang, maka pelaku bersama teman-temannya langsung mengejar dan melakukan penyerangan secara membabi buta.

Para pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, sehingga melukai atau mencederai pihak lawan. Setelah melakukan penyerangan para pelaku segera meninggalkan TKP.

Selanjutnya, korban yang terluka di bawa ke RS Kartika Husada Setu Bekasi oleh kedua teman korban bernama A dan F guna dilakukan perawatan intensif.

Baca Juga: Ferdinand Hutahean Sindir Rizieq Shihab: Adakah yang Merasa Pahlawan Setelah Bandara Lumpuh?

Kemudian korban dirujuk ke RS Merry Cileungsi Bogor oleh pihak RS Kartika Husada Setu Bekasi.

"Atas kejadian tersebut, pihak korban yaitu orang tua dari MAR melaporkan kasus ini ke Polsek setu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur AKP Dedi, di Mapolsek Setu, Bekasi, Senin, 9 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

AKP Dedi menambahkan, berdasarkan keterangan pelapor dan keterangan saksi-saksi, Ipda Kukuh Setio Utomo selaku Kanit Reskrim berikut tim opsnal Polsek Setu, melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan dan penyerangan ke wilayah Setu Bekasi dan Kelapanunggal Bogor.

Baca Juga: Refly Harun Bantah Dugaan Habib Rizieq Shihab Akan Ditangkap Setibanya di Indonesia, Ini Alasannya

"Dari penangkapan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 12 bilah celurit, tiga potong sweater warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam, video rekaman penyerangan durasi 15 detik, satu pakaian korban, satu handphone merek Real Me, dan satu ponsel merek J2 Pro," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku bakal dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76c Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55, 56 dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 2 dan atau 358 Jo 55,56 KUHP Pidana.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah