Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi, Siapkan Fotokopi KTP dan SIM Lama Anda!

- 19 November 2020, 09:16 WIB
Pelayanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota di bulan November 2020.
Pelayanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota di bulan November 2020. / Instagram/@restrobekasikota_official/Instagram/@restrobekasikota_official

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Diketahui, biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Bongkar Dasar Hukum Pemanggilan oleh Polda, Refly Harun: Seorang Anies pun Tidak Boleh Menghindar

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni sebagai berikut.

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

Sebelumnya, diketahui bahwa aturan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Beri Izin Penjemputan Habib Rizieq, DPP FPI: Semoga Pak Mahfud MD Tidak Dipanggil seperti Pak Anies

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah