Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Namun, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Diketahui, biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Bongkar Dasar Hukum Pemanggilan oleh Polda, Refly Harun: Seorang Anies pun Tidak Boleh Menghindar
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni sebagai berikut.
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
Sebelumnya, diketahui bahwa aturan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Beri Izin Penjemputan Habib Rizieq, DPP FPI: Semoga Pak Mahfud MD Tidak Dipanggil seperti Pak Anies
Editor: M Bayu Pratama