Anggap Pencopotan Baliho oleh TNI Sudah Sesuai UU, Lestari Moerdijat: Alat Negara Berhak Menertibkan

23 November 2020, 11:08 WIB
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat menilai hal yang wajar ketika TNI ikut mencopot baliho Habib Rizieq. /Instagram @LestariMoerdijat

PR BEKASI - Silang pendapat mengenai siapa yang berhak menurunkan baliho dari suatu tempat terus berlanjut. Tidak sedikit yang mendukung upaya yang dilakukan oleh TNI dari lingkungan Kodam Jaya tersebut.

Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat menilai langkah TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar adalah sesuai aturan.

"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya, warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Orang Dekat SBY Dukung Pangdam Jaya Lawan Habib Rizieq, Refly Harun: Secara Politik, Harus Berani! 

Menurut dia, Undang-undang Dasar 1945 telah menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.

Lestari Moerdijat mengungkapkan apabila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

Perdebatan untuk melakukan penertiban di sebuah wilayah, kata dia, jangan menjadikan upaya pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.

Pemda merupakan perpanjangan tangan negara, lanjut dia, dan mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.

Baca Juga: Soroti Fenomena Dewakan Keturunan Nabi, Buya Syafii: Bung Karno Pernah Beri Kritikan Keras Soal Ini 

Dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah, jelas legislator Partai NasDem itu, juga diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Jadi, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ucap Rerie menegaskan.

Terlepas dari itu, ia berharap kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.

Pemerintah, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan, kata dia, sedangkan masyarakat harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Buang Pembalut dan Kondom Sembarangan, Selebgram Diniyah Nurmala Angkat Bicara 

Belakangan ini kasus penurunan baliho memang sedang mencuat terlebih penurunan baliho yang memuat Habib Rizieq.

Penurunan baliho itu pasalnya dilakukan oleh TNI, hal itu pun telah diakui oleh Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman merupakan perintahnya.

Sejumlah politisi dan pejabat pengamat politik memberi kritik karena hal tersebut tidak perlu dilakukan oleh TNI. Termasuk oleh Rocky Gerung.

"Jadi saya menganggap apa pun alasannya, TNI bisa diperbantukan untuk menurunkan baliho-baliho itu kalau Satpol PP-nya emang gak bisa manjat gak punya cara untuk menurunkan," ucap Rocky Gerung dalam salah satu video yang ia unggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official.

Baca Juga: UMK 2021 Kabupaten dan Kota Bekasi Tertinggi Kedua dan Ketiga di Jabar, Berikut Daftar Lengkapnya 

Dirinya juga menyebut di momen seperti ini bukan saat yang tepat untuk menggelar pasukan untuk melakukan kegiatan seperti kemarin.

"Psikologi Pangdam tentu bisa kita pahami untuk memperlihatkan bahwa dia tegas dalam urusan yang menyangkut kedaulatan, kebangsaan segala macem, dari segi itu orang tentu setuju aja, tetapi momen semacam ini bukan momen yang tepat untuk gelar pasukan sebetulnya itu," ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler