Terkait OTT Edhy Prabowo, Mahfud MD kepada KPK: Kita akan Backup Kalau untuk Pemberantasan Korupsi

25 November 2020, 16:52 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

 

PR BEKASI - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dukungan terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam keterangannya, Mahfud MD mengaku bahwa pemerintah belum mengetahui tindak pidana apa yang menyeret Menteri KKP tersebut, karena itu ia menyerahkan proses hukum tersebut agar terus berjalan.

Terhadap tindakan KPK ini, lanjut Mahfud, pemerintah menghargainya sebagai sebuah proses hukum, karena itu menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengintervensinya dan menyerahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sufi Dasco Langsung Ngadu ke Prabowo Usai Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK

"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan bahwa Pemerintah, utamanya Presiden telah berulang kali meminta agar hukum ditegakkan secara benar dan tidak pandang bulu kepada siapapun.

Lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan, Mahfud memperkirakan akan didapatkan besok pagi, pada sekira pukul 1 dini hari.

Baca Juga: Penangkapan Menteri Edhy ‘Tamparan Keras’ untuk Prabowo, Rocky Gerung: Tak Mungkin Gerindra Diam Aja

"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," kata Mahfud MD. 

Mahfud MD menjelaskan bahwa selama ini pemerintah selalu mendukung tindakan yang dilakukan oleh KPK dalam tugasnya untuk menegakkan hukum dalam memberantas korupsi.

"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Keponakannya Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ashanty Sebut Sering Ingatkan Millen Cyrus

Dukungan tersebut, seperti Perpres No. 102 Tahun 2020 berisi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi, bahkan jika perlu, dapat mengambil alih perkara dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian jika sebuah perkara yang ditangani kedua institusi tidak berjalan dengan seharusnya. 

"Kita udah sampaikan ke KPK, silakan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," kata Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 25 November 2020.

Sementara itu, penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK diduga terkait dengan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.

Baca Juga: Hadapi Berbagai Persoalan, Mahfud MD Jelaskan Situasi Demokrasi Indonesia Saat Ini Menurut IDI

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Firli pada hari ini.

Saat ini, politikus Partai Gerindra tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler