Amankan 2,7 Kg Tembakau Gorila Racikan, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap 3 Pelaku

29 November 2020, 18:52 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menampilkan barang bukti berupa tembakau gorila dari penangkapan 3 orang. /Tribrata Polri

PR BEKASI - Kasus peredaran narkoba dengan berbagai motif masih terus saja terjadi di sejumlah daerah.

Berharap untung berlipat ganda dalam penjualan tembakau gorila yang dicampur dengan tembakau biasa, kini nasib ketiga tersangka pelaku peangedar narkoba jenis tembakau gorila racikan harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tambakau gorilla sebanyak 2 kg. Tiga pelaku yang berhasil diringkus tersebut berinisial ARI, AF, dan DAP.

Baca Juga: Direktur RS UMMI Dilaporkan ke Polisi, Satgas Covid-19 Cek Legalitas Dokter yang Rawat Habib Rizieq 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap 3 pelaku yakni ARI, AF, dan DAP di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Mendapati barang bukti berupa 10 bungkus tembakau gorila dengan berat bruto seluruhnya 2.775,5 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sa'abani pada Jumat, 27 November 2020.

Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan 5 bungkus tembakau gorila dari seseorang berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Harga tembakau gorila racikan itu dijual dengan harga Rp5 juta per bungkus.

Baca Juga: Soroti Permintaan Gema-Jak agar Polisi Tangkap Anies Baswedan, Refly Harun: Memang Harusnya Diproses 

"Oleh tersangka dicampur dengan tembakau biasa ditambah dengan bahan pewarna makanan hingga menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan berat brutto 2.775,5 gram," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Tribratanews Polri.

Kasat Narkoba Polres Jaksel menjelaskan bahwa pelaku selama ini menjual tembakau gorila itu secara eceran.

Tembakau gorila yang dijual per 5 gram ditarif sebesar Rp250.000-Rp300.000.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000 hingga Rp18.000.000 tiap bungkusnya (300 gram).

Baca Juga: Niatnya Pesan Satu Potong Ayam, Rumah Anak Ini Malah Didatangi 42 Ojek Online karena Aplikasi Eror 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan yang dapat dikenakan berupa ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler