Pilkada 2020 Segera Digelar, Febri Diansyah: Pilih Cakada Berintegritas, Tidak Terlibat Korupsi

29 November 2020, 20:43 WIB
Mantan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

 

PR BEKASI - Pilkada Serentak 2020 akan segera digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Oleh karena itu, mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengajak seluruh pemilih untuk memilih pasangan calon kepala daerah (cakada) yang tidak terlibat korupsi.

"Pilihlah calon kepala daerah yang berintegritas, tidak terlibat korupsi," kata Febri Diansyah, Minggu, 29 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Andie Arief Minta KPK ke Kota Medan, Refly: Banyak Pejabat yang Bolak-balik untuk Sambangi Bobby

Pendiri Visi Integritas Law Office itu mengimbau, agar para pemilih lebih teliti dalam menggunakan hak suaranya.

Menurutnya, pasangan cakada harus memiliki komitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih.

Oleh karena itu, di tengah maraknya kasus korupsi yang menjerat para kepala daerah, dirinya mengimbau para pemilih untuk memilih cakada yang tidak pernah terlibat politik uang.

Baca Juga: Ramal Perang Dunia Ketiga, Denny Darko Singgung Senjata Biologis dan Laut China Selatan, Ada Apa?

Karena, Pilkada Serentak 2020 ini akan sangat menentukan nasib masyarakat di daerah.

"Pilih calon kepala daerah yang tidak pernah mengiming-imingi politik uang," ujar Febri Diansyah.

Dia menjelaskan, dari data di situs resmi KPK, per 1 Juni 2020 terdapat 21 Gubernur, dan 122 Bupati, Wali Kota dan wakil kepala daerah yang terjerat korupsi oleh KPK.

Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Terbunuhnya Ilmuwan Bom Nuklir Iran, Israel Perketat Keamanan Kedubesnya

"Kita semua tentu berharap agar masyarakat tidak menjadi korban kembali jika ada calon kepala daerah bermasalah atau diduga terlibat dalam kasus korupsi. Karena itu, sangat penting bagi masyarakat sebagai pemilih untuk menentukan nasibnya lima tahun ke depan," tutur Febri Diansyah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengatakan, Pilkada merupakan bagian dari koreksi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, Pilkada Serentak 2020 masih menyisakan permasalahan serius dalam konteks pemberantasan korupsi, lantaran masih ada pasangan cakada yang tersandera kasus hukum di KPK.

Baca Juga: Dinilai Lakukan Intervensi terhadap Rizieq, MER-C Minta Wali Kota Bogor Belajar Etika Kedokteran

"Upaya pencegahan korupsi yang berlangsung tidak sebentar menyebabkan politisi yang tersandera kasus korupsi maupun gratifikasi dapat mencalonkan diri," kata Kaka Suminta.

Selain itu, penyebab lainnya yakni format hukum yang mewajibkan lembaga penyelenggara pemilu wajib menghormati proses hukum terhadap politisi yang tersandera kasus di KPK, sebelum dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan.

"Artinya, regulasi tidak melarang orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi mencalonkan diri. Meskipun penyelenggara pemilu memiliki semangat yang sama dengan rakyat untuk melahirkan pemimpin yang bersih, dan dapat membangun daerah yang dipimpin," tuturnya.

Baca Juga: Buntut Nyanyian 'Hancurkan Risma Sekarang Juga', Balai Kota Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga

Menurutnya, kehadiran politisi yang tersandera kasus hukum di KPK sebagai peserta Pilkada adalah gambaran kegagalan partai politik dalam menyaring secara jernih bakal cakada sebelum didaftarkan di KPU.

Dia mengatakan, hingga saat ini partai politik masih memainkan peran sebagai partai pengusung atau pendukung, hanya dengan mempertimbangkan kemenangan dan kekalahan.

"Ini kami istilahkan sebagai tirani ilegal. Kita tahu (kondisi) ini tidak benar, tetapi secara legal harus diikuti. Artinya kita tersandera dalam format hukum, dan pilihan partai politik yang tidak melalui proses yang jenih," ujar Kaka Suminta.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler