Mahfud MD Anggap Papua Barat Merdeka dan Benny Wenda sebagai Ilusi

4 Desember 2020, 08:52 WIB
Menko Pulhukam Mahfud MD. /ANTARA

PR BEKASI – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan sikap terkait Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat pada Selasa, 1 Desember 2020 yang menobatkan Benny Wenda sebagai presiden sementara.

Mahfud MD mengatakan, dalam membentuk sebuah negara, harus memenuhi syarat-syarat hukum internasional yang telah disepakati.

Merujuk pada Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 tentang hak dan kewajiban negara, terdapat 4 syarat terbentuknya suatu negara yaitu, rakyat, wilayah, pemerintahan, dan kemampuan untuk melakukan hubungan – hubungan dengan negara – negara lain.

Baca Juga: Heboh Video Diduga Pemain Timnas U-19 di Kelab Malam, Warganet: Cristiano Ronaldo Menangis Lihat Ini

Faktanya, menurut Mahfud MD keempat syarat itu tidak dimiliki Benny Wenda dalam membentuk negara, karena rakyat Papua saja tidak mengakuinya sebagai presiden.

"Nah dia kan nggak memenuhi syarat itu, dia orang luar, wilayah nyata kita yang menguasai, pemerintah siapa yang mengaku dia pemerintah orang Papua sendiri tidak mengakui," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang diunggah di Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Jumat, 4 Desember 2020.

Walaupun, menurutnya di syarat keempat Papua mendapat dukungan dari satu negara bagian Pasifik yaitu Vanuatu, tetapi negara Vanuatu tidak masuk ke dalam organisasi internasional.

Baca Juga: Buntut Aksi Radikalisme Berkedok Agama di Prancis, Mendagri Ancam Tutup 76 Masjid

"Jadi di syarat hukum internasional itu dia tidak ada, syarat lain adalah adanya pengakuan dari negara lain yang termasuk dalam organisasi internasional dia juga nggak ada yang mengakui. Namun ada satu negara pasifik yang mendukung yaitu Vanuatu tapi itu negara kecil dari ratusan negara yang besar. Ini juga tidak masuk ke organisasi internasional hanya disuarakan secara politik," tuturnya.

Lebih lanjut, kata, deklarasi kemerdekaan Papua Barat yang diproklamirkan Benny Wenda hanya ilusi karena Papua itu sudah disahkan melalui Referendum majelis umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

"Kenapa dia negara ilusi, Papua itu melalui referendum November tahun 1969 dan itu sudah sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Referendum disahkan oleh majelis umum PBB bahwa Papua itu sah bagian dari NKRI oleh karena itu PBB tidak mungkin memutuskan dua kali dari hal yang sama," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Ingatkan Rekor Fantastis Kasus Covid-19 Hari Ini, Ainun Najib: Kita Akan Hadapi 3 Ujian Beruntun

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Papua itu sejak tahun 1969 tidak termasuk ke dalam komite 24 PBB, komite 24 itu daftar negara-negara yang dianggap mempunyai peluang mandiri untuk merdeka, kalau dulu Timor-Timur itu termasuk sedangkan Papua itu tidak masuk ke dalam komite 24 PBB.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menjelaskan bahwa Benny Wenda itu adalah seorang narapidana yang sudah dijatuhi hukuman pidana 15 tahun karena tindakan kriminal tetapi melarikan diri sehingga dia sekarang tidak mempunyai kewarganegaraan.

"Di Inggris dia tamu di Indonesia sudah dicabut kewarganegaraan nya. Lalu bagaimana dia memimpin negara? Maka dari itu saya katakan negara ilusi," ujarnya.

Baca Juga: Anda Susah Tidur? Coba Minum Teh Peppermint dan Rasakan 7 Manfaat Penting Lainnya

Oleh sebab itu, Mahfud MD mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu khawatir. Apalagi deklarasi kemerdekaannya hanya melalui Twitter. Tetapi, menurutnya tetap ada pengaruh untuk para pengikut Benny Wenda yang berada di Papua, maka dari itu nanti akan ada penegakan hukum.

"Dia (Benny Wenda) telah mengajak melakukan makar, oleh karena itu Pemerintah meminta polri melakukan penegakan hukum." ujar Mahfud MD.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler