Ustaz Maaher Menangis Minta Maaf, Alissa Wahid: Kalau Berulang Kali ke Banyak Orang, Itu Watak Jahat

9 Desember 2020, 08:25 WIB
Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid. /Instagram.com/@alissa_wahid

PR BEKASI - Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA di media sosial.

Ustaz Maaher ditangkap lantaran cuitannya yang menyebut Habib Luthfi terlihat semakin cantik karena mengenakan jilbab.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, Ustaz Maaher pun resmi menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Baca Juga: Serukan 'Islam Lives Matter', Amien Rais Ajak Ulama Tak Berdiam Diri dan Suarakan Kebenaran

Namun, baru-baru ini beredar sebuah video yang menampilkan tangis penyesalan Ustaz Maaher yang ingin meminta maaf dan mencium langsung tangan Habib Luthfi.

Sambil menangis, Ustaz Maaher juga mengatakan bahwa dia sangat mencintai Habib Luthfi, dan tidak pernah membenci ataupun mempunyai masalah dengan beliau.

Melihat video tangis penyesalan Ustaz Maaher itu, Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahida atau akrab disapa Alissa Wahid turut memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Sebut Rezim Saat Ini Telah Zalim, Amien Rais: Mas Jokowi, Tolong Anda Kendalikan Ini Semua

Putri sulung mendiang Gus Dur itu menilai, jika ujaran Ustaz Maaher itu hanya dilakukan sekali, itu bisa saja khilaf.

Namun, jika sudah dilakukan berulang kali kepada banyak orang, itu berarti memang sudah ada itikad dan watak jahat.

"Kalau hanya sekali, itu khilaf dan terpeleset. Kalau diulang berkali-kali, kepada banyak orang dan tokoh, itu iktikad dan watak jahat. Dan bahaya," kata Alissa Wahid, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @AlissaWahid, Rabu, 9 Desember 2020.

Baca Juga: Satu dari Enam Jenazah Laskar FPI Diambil Pihak Keluarga untuk Dimakamkan

Menurut Alissa Wahid, saat ini sudah terlalu banyak ujaran kebencian yang ditanam ke dalam hati bangsa Indonesia.

Lebih lanjut, dirinya berharap agar bangsa Indonesia mampu meminimalisir pengaruh orang-orang seperti Ustaz Maaher.

"Terlalu banyak kebencian yang disemai ke dalam hati umat. Semoga bangsa ini mampu meminimalisir pengaruh orang-orang seperti ini," kata Alissa Wahid.

Baca Juga: Jawab Informasi Simpang Siur, PWI Dorong Wartawan Lakukan Investigasi Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Diketahui, Ustaz Maaher dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp1 Miliar.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler