Bawaslu Imbau Paslon yang Tak Puas dengan Hasil Resmi KPU Tempuh Jalur Hukum, Jangan Kerahkan Massa

10 Desember 2020, 16:40 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan. /PMJ News

 

PR BEKASI - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada Desember 2020 ini telah digelar. Hasil perolehan suara pun telah dihitung melalui hitung cepat.

Sehingga, pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 sudah dapat mempertimbangkan prediksi hasil keseluruhan suara yang diperolehnya.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengimbau agar paslon peserta Pilkada Serentak 2020 yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) nanti, dipersilakan menempuh untuk jalur hukum.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Habib Rizieq

Diketahui bahwa setiap paslon memiliki hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata Abhan dalam siaran persnya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 10 Desember 2020.

Selanjutnya, ia kembali mengingatkan agar tak ada pengerahan massa pendukung. Alasannya, sangat berisiko. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan yang berbahaya di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terkait Status Tersangka Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Makannya Datang, Jangan Kabur

Selain itu, potensi terjadinya kerumunan massa juga riskan terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon masing-masing.

"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," katanya, melanjutkan.

Bagi paslon yang merasa menang, Abhan juga meminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan yakni, seperti mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.

Baca Juga: Usai Gunakan Hak Pilih di Pilkada Semarang, Chris John Ungkap Harapannya di Bidang Olahraga

Sebelumnya, penyelenggara pemilu sudah melarang para peserta Pemilu untuk menggelar kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya,” katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler